TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Mucikari Jual PSK Usia Pelajar Via Medsos

Berhasil Dibongkar Polres Lebak

Oleh: Nipal
Editor: Redaksi
Jumat, 28 Februari 2025 | 09:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PANDEGLANG - Pelaku mucikari Aep (25) telah menjual Pekerja Seks Komersial (PSK) yang masih usia pelajar kepada para hidung belang melalui Media Sosial (Medsos) di wilayah Kabupaten Lebak.

 

Kelakuan Aep itu berhasil dibongkar pihak Polres Kabupaten Lebak, bahkan Polisi berhasil membekuknya di kamar kost yang ia sewa di Kampung Tarikolot, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

 

Kepada kepolisian tersangka mengaku menawarkan lima orang PSK dan salah satu diantaranya masih usia pelajar (tidak sekolah, red)

 

Untuk tiap transaksi, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 50-100 ribu. Keuntungan itu ia dapat berdasarkan kesepakatan awal dengan PSK yang ia tawarkan.

 

“Tersangka sudah 6 bulan, cukup lama. Jadi ada yang langsung datang, ada yang sudah kenal melalui WhatsApp (WA), atau lewat Medsos lainnya,” kata Kanit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak, IPDA Limbong, Kamis (27/2).

 

Tarif yang dikenakan untuk menyewa jasa pekerja seks komersial berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu per jam. Menurut Limbong, dalam sehari tersangka biasa menerima dua sampai tiga tamu. Bahkan, tersangka juga turut menyewakan kamar kost miliknya ke pria yang hendak menggunakan jasa pekerja seks komersial.

 

“Lima orang pekerja seks yang tersangka tawarkan tidak di satu tempat, mereka tersebar di sejumlah titik di Rangkasbitung. Jadi transaksi secara online. Namun saat penangkapan tersangka, ada satu korban yang sedang bersama tersangka itu,” jelasnya.

 

Limbong mengungkapkan, tersangka merupakan warga Rangkasbitung, dan menjadikan bisnisnya tersebut sebagai pemasukan utama. Para pekerja seks komersial yang ditawarkan oleh tersangka juga melakukan aksinya secara sukarela tanpa ada paksaan.

 

“Untuk kebutuhan sehari-hari pendapatannya, begitu juga para korbannya. Saat ini kita terus melakukan pendalaman, apakah dia (tersangka, red) bekerja sendiri atau tidak dan termasuk jumlah korban yang dia tawarkan,” katanya.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis, yakni pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.

Komentar:
ePaper Edisi 11 November 2025
Berita Populer
02
04
SIM Keliling Tangerang Kota Sabtu 8 November 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

06
SIM Keliling Kota Tangsel Sabtu 8 November 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

08
Purbaya Hidupkan Lagi Redenominasi Rupiah

Nasional | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit