TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Empat Pelaku Maling Emas 132 Gram Dibekuk Warga

Modus Jasa Pijat Terapi

Reporter & Editor : Redaksi
Jumat, 28 Februari 2025 | 08:45 WIB
Para pelaku maling emas dengan posisi tangan terikat tali ties, sedang diamankan di Polsek Cadasari, kemarin.(pal)
Para pelaku maling emas dengan posisi tangan terikat tali ties, sedang diamankan di Polsek Cadasari, kemarin.(pal)

PANDEGLANG - Dari lima pelaku maling emas 132 gram dengan modus jasa pijat terapi, empat orangnya berhasil dibekuk warga Kampung Kadu Sumbul Sawah, Kelurahan Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang. Aksi maling itu terjadi pada Rabu, (26/2), sekitar pukul 13.00 WIB.

 

Satu pelaku lagi berhasil melarikan diri menggunakan kendaraan roda empat, dan kini sedang dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian. Sementara yang empat pelaku inisial IL (30), S (38), M 25, R (25), kini mendekam di jeruji besi Polsek Cadasari.

 

Anak korban, Nurhalimah mengungkapkan, kejadian yang menimpa ibunya itu terjadi kemarin (Rabu, red). “Awalnya pas saya pulang ke rumah, ada tiga orang perempuan yang hendak melakukan pijat terapi ke ibu saya,” kata Nurhalimah, Kamis (27/2).

 

Namun dia mengaku, merasa curiga terhadap gerak-gerik pelaku. Akhirnya dia memeriksa barang-barang berharga milik orang tuanya, ternyata benar saja barang berharga milik orang tuanya hilang dibawa oleh pelaku. 

 

“Dia (pelaku, red) balik lagi sambil bawa emas yang diambil itu, terus ya sudah langsung diamankan sama warga. Jadi total ada 4 orang yang diamankan, sementara satu orang lagi kabur bawa mobil,“ jelasnya.

 

Setelah diamankan warga, didapati emas sebanyak 132 gram dari tangan pelaku. Ia menegaskan, emas itu milik orang tuanya. “Kira-kira kurang lebih yang diambil itu sebanyak 100 gram emas, terdiri dari cincin, gelang dan emas antam,” ungkapnya.

 

Katanya lagi, peristiwa pencurian ini sebelumnya juga pernah terjadi menimpa keluarganya. Pada saat itu katanya, uang belasan juta rupiah hilang dibawa para pelaku. “Udah empat kali kejadian, cuma sebelum-sebelumnya hanya kehilangan uang saja,” tandasnya.

 

Kini kasus pencurian bermodus pijat terapi  itu ditangani oleh pihak Polsek Cadasari. Kapolsek Cadasari, IPTU Widi Utomo membenarkan, adanya penangkapan terhadap komplotan maling bermodus pijat terapi. “Ya benar, kami mengamankan empat terduga pelaku inisial IL (30), S (38), M 25, R (25),” ungkapnya.

 

Keempat pelaku tersebut jelasnya, memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Mereka membagi tugas dua orang untuk melakukan pengobatan, dan satu mengambil barang berharga milik korban.

 

“Modus sementara diduga pelaku dengan cara menawarkan jasa terapi pengobatan datang ke rumah korban, menawarkan pengobatan, dan pelaku berhasil mengambil emas sejumlah 132 gram,” ungkapnya. 

 

Dari hasil pemeriksaan sementara katanya lagi, keempat pelaku yang diamankan itu, berasal dari wilayah Bekasi satu dan dari Rangkasbitung. 

 

“Perkembangan kami dalami kembali, sementara mereka dengan modus pengobatan terapi tradisional. Nanti akan kami cek kembali karena diduga masih ada pelaku lain,” katanya.

 

Pihak kepolisian kini memburu satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri saat kejadian. “Sementara lima (pelaku, red), tapi yang berhasil kami amankan baru empat, satu pelaku lainnya yang berinisial MAS (31) masih dalam pengejaran,” imbuhnya.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana. “Ancamannya maksimal tujuh tahun kurungan penjara,“ tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit