TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Sritex Resmi Beroperasi

Kasian, 10 Ribu Karyawan Jadi Pengangguran

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:43 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAWA TENGAH - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi tutup per hari ini, Sabtu (1/3/2025), pasca diputus pailit. Akibat penutupan permanen pabrik tekstil raksasa itu, 10 ribuan karyawannya harus kehilangan pekerjaan dan menjadi pengangguran. Duh, kasian ya!

 

Jumat (28/2/2025) menjadi hari ter­akhir ribuan karyawan Sritex bekerja. Di hari terakhir bekerja itu, banyak karyawan menuliskan pesan dan mencoret-coret seragam kerja mereka sebagai kenang-kenangan. Meski berat, mereka berusaha menerima kenyataan harus menghadapi pemu­tusan hubungan kerja (PHK) massal.

 

Di tengah kesedihan, para karyawan masih dihadapkan pada ketidakpastian. Hingga kini, ribuan eks pekerja Sritex belum menerima pe­sangon maupun tunjangan hari raya yang seharusnya mereka dapatkan.

 

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Su­koharjo menyebut pencairan uang pe­sangon dan THR karyawan menjadi wewenang tim Kurator yang sudah ditunjuk oleh PN Niaga Semarang.

 

Kepala Disperinaker Sukoharjo Sumarno mengatakan, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan Sritex telah diputuskan pada 26 Februari 2025. Para karyawan ma­sih bekerja hingga 28 Februari 2025, sebelum perusahaan resmi berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025.

 

"Mulai 1 Maret, operasional PT Sritex berhenti total, dan pengelolaan perusahaan menjadi kewenangan kurator," ujar Sumarno kepada awak media di Menara Wijaya Setda Suko­harjo, Kamis (27/2/2025).

 

Jumlah karyawan Sritex yang ter­kena PHK sebanyak 10.665 orang. Disperinaker Sukoharjo sudah me­nyiapkan sekira delapan ribuan lo­wongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

 

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau akrab disapa Noel, langsung merapat ke Solo. Noel menyatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh Sritex yang kena PHK.

 

“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen Sritex,” ungkap Noel.

 

Sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator. “Kita negara hukum, maka kita harus tun­duk pada hukum,” tandasnya.

 

Noel mengatakan, Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK. Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah Pemerintah selanjut­nya, menjamin hak-hak buruh.

 

Kata dia, Kemnaker akan menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” tegas Noel.

 

Ketika ditanya apakah kedatangan ke Solo adalah untuk berkoordinasi dengan manajemen Sritex, Noel mengatakan, bukan. “Kehadiran kami di Solo hari ini, adalah untuk urusan lain. Soal koordinasi dengan manajemen Sritex, tentu saja selalu kami laku­kan,” jelasnya.

 

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah telah mendelegasikan urusan Sritex kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. "Nanti kita (Pemerintah) tanya pada tim Kurator," kata Airlangga di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (28/2).

 

Sementara itu, Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengucap­kan terima kasih atas loyalitas dan dedikasi ke mantan karyawannya yang telah membangun perusahaan sejak 1966. "Kalau dihitung, para karyawan ini sudah bersama se­lama 21.382 hari sejak Sritex berdiri pada 16 Agustus 1966," kata Iwan di Semarang, Jumat (28/2/2025).

 

Manajemen Sritex berjanji kooperatif dan bekerja sama dengan kura­tor agar proses pemberesan berjalan lancar. Iwan memastikan hak-hak karyawan akan dikawal hingga tuntas.

 

Kurator kepailitan Sritex Denny Ar­diansyah, menyebut, PHK massal ini bagian dari syarat administratif agar karyawan bisa segera mencari peker­jaan baru. “Karena itu, kami fasilitasi dengan meminta petugas dinas tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan datang ke pabrik Sritex. Tidak perlu para karyawan mendatangi kantor dinas atau BPJS," kata Denny.

 

Ia menegaskan, hak karyawan masuk dalam daftar tagihan utang yang diprioritaskan. Sebelumnya, rapat kreditur kepailitan Sritex me­mutuskan tidak ada keberlanjutan usaha. Seluruh aset akan dibereskan untuk membayar utang. Keputusan ini diambil setelah mempertimbang­kan kondisi yang telah disampaikan kurator dan debitur pailit.

 

Dia menambahkan, hak karyawan masuk dalam daftar tagihan utang yang diprioritaskan. Sebelumnya, rapat kreditur kepailitan Sritex me­mutuskan tidak ada keberlanjutan usaha. Seluruh aset akan dibereskan untuk membayar utang. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi yang telah disampaikan kura­tor dan debitur pailit.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit