Jaksa Agung: BBM Pertamina Kini Aman

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan lima poin penting terkait penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan subholding Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Pertama, tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) dalam penyidikan ini adalah tahun 2018 sampai 2023.
“Tempus ini nantinya akan mempengaruhi minyak Pertamax yang ada di pasaran. Artinya, mulai 2024 ke sini, itu tidak ada kaitannya dengan yang sedang kita selidiki. Kondisi yang ada sudah bagus dan sudah sesuai standar yang ada di Pertamina,” jelas Burhanuddin dalam konferensi pers bersama Direktur Utama (Dirut) Pertamina Simon Aloysius Mantiri di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Kedua, bahan bakar minyak (BBM) sebagai produk kilang yang didistribusikan atau dipasarkan oleh Pertamina saat ini, berada dalam kondisi baik. Sudah sesuai spesifikasi.
“Tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik, karena bahan bakar minyak adalah barang habis pakai,” ujar Burhanuddin.
Jika dilihat dari lamanya stok kecukupan BBM yang berkisar antara 21 sampai 23 hari, maka stok BBM yang dipasarkan pada tahun 2018-2023 sudah tidak ada lagi di tahun 2024.
“Artinya, yang kita sidik, tetap sampai tahun 2023. Ini tidak ada kaitannya. Artinya lagi, spesifikasi yang ada di pasaran adalah spesifikasi yang sesuai dengan yang ditentukan oleh Pertamina," jelas Burhanuddin.
Ketiga, benar ada fakta hukum yang menyatakan Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran BBM atau RON 92.
"Mohon ini dimengerti dan disampaikan kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang menyebabkan situasi dan kondisi minyak Pertamina mengalami hal-hal yang tidak diinginkan," tutur Burhanuddin.
Keempat, penegakan hukum yang dilakukan dalam perkara ini merupakan bentuk sinergitas kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan Pertamina dalam rangka bersih-bersih BUMN, menuju Pertamina dengan tata kelola yang lebih baik.
Kelima, tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam penanganan perkara ini.
“Ini murni sebagai penegakan hukum dalam rangka mendukung Asta Cita pemerintahan menuju Indonesia Emas 2045," tegas Burhanuddin.
Dia menambahkan, saat ini penyidik fokus menyelesaikan kasus, antara lain dengan bekerja sama dengan ahli keuangan, untuk menghitung kerugian negara yang riil pada tahun 2018-2023.
“Dengan keterangan ini, kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Itu pernyataan yang kami sampaikan. Ini adalah hasil pembicaraan kami dengan Pak Dirut Pertamina," pungkas Burhanuddin.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang subholding Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka pada Senin (24/2/2025).
Ketujuh tersangka itu adalah RS (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional), YF (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), AP (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), MKAR (Beneficial Owner PT NK), DW (Komisaris PT NK dan Komisaris PT JM), GRJ (Komisaris PT JM dan Direktur Utama PT OTM).
Kemudian pada Rabu (26/2/2025), jumlah tersangka bertambah dua, sehingga totalnya menjadi sembilan. Dua tersangka baru tersebut adalah MK (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga) dan EC (Vice President (VP) Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga).
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 11 jam yang lalu