TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Pemerintah Segera Eksekusi Pengosongan Blok 15 GBK, Kepastian Hukum Aset Negara Makin Kuat

Reporter & Editor : AY
Senin, 04 Mei 2026 | 20:18 WIB
Kawasan GBK. Foto : Ist
Kawasan GBK. Foto : Ist

JAKARTA - Kepastian hukum atas penyelamatan aset strategis negara di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (eks Hotel Sultan) kini memasuki tahap akhir. Setelah melalui proses constatering pada 16 Maret 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan yang diajukan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).


Kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyatakan bahwa pengadilan telah menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi sebagai dasar hukum yang sah dan mengikat. Dengan penetapan tersebut, pemerintah memiliki legitimasi penuh untuk mengosongkan lahan dan bangunan di kawasan eks Hotel Sultan.


“Permohonan pelaksanaan eksekusi telah dinilai sesuai hukum. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk melakukan pengosongan,” ujar Kharis, Senin (4/5/2026).


Ia menegaskan, posisi hukum pemerintah saat ini sangat kuat dan tidak terpengaruh oleh berbagai upaya hukum lain yang bersifat administratif. Seluruh tahapan, mulai dari aanmaning hingga constatering, telah dilalui sesuai prosedur, sehingga proses kini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi riil.


Penetapan eksekusi tersebut diterbitkan pada Kamis (30/4/2026) oleh Ketua PN Jakarta Pusat, Husnul Khotimah. Dengan dasar itu, Kemensetneg dapat segera menjalankan eksekusi sesuai Putusan Perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dalam rangka penyelamatan aset negara.


Kharis juga menegaskan bahwa putusan pengadilan bersifat serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), sehingga tidak dapat dihambat oleh manuver litigasi yang berulang. “Upaya mengulur waktu tidak lagi mempengaruhi pelaksanaan perintah pengadilan. Ini demi mengembalikan aset negara kepada publik,” tegasnya.


Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, memastikan proses eksekusi akan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan. Pemerintah, kata dia, berkomitmen menjaga keberlangsungan nasib karyawan dan vendor yang selama ini bergantung pada aktivitas di Blok 15.


“Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan menata kembali aset agar manfaatnya dirasakan secara inklusif oleh masyarakat,” ujarnya.
Untuk mendukung transisi, pemerintah telah menyiapkan posko layanan bagi para pihak terdampak. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan selama proses peralihan pengelolaan.


Ke depan, pemerintah melalui PPKGBK berkomitmen mengembalikan Blok 15 sebagai kawasan publik yang hijau, modern, dan tertata. Kawasan ini juga akan diintegrasikan dengan sistem transportasi serta dioptimalkan untuk memberikan manfaat luas bagi masyarakat, sekaligus memulihkan hak negara atas tunggakan royalti yang belum terselesaikan selama puluhan tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit