Sekbab Teddy Kini Berpangkat Letnan Kolonel

JAKARTA - Pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya naik satu tingkat. Mayor Teddy, kini jadi Letkol Teddy.
Kenaikan pangkat Mayor Teddy tersebut tertuang dalam keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol tertanggal 25 Februari 2025. Sebelumnya, informasi kenaikan pangkat perwira kecabangan infantri TNI AD itu tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan Mabes TNI AD.
"Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025," demikian surat perintah No.Sprin/674/2025 yang dikeluarkan Mabes TNI AD, Kamis (6/3/2025).
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana membenarkan kenaikan pangkat Teddy dari mayor menjadi letkol. "Informasi tersebut memang betul ya," kata Brigjen Wahyu, Jumat (7/3/2025).
Menurut Brigjen Wahyu, kenaikan pangkat Teddy sudah sesuai aturan. Selain surat perintah (Sprin) dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), juga ada surat keputusan (Skep) dari Panglima TNI.
"Yang beredar di media Sprin KSAD kan. Ya berarti Skep-nya itu di level atasnya," kata Brigjen Wahyu.
Brigjen Wahyu juga menuturkan di militer kenaikan pangkat reguler percepatan sudah berlaku sejak lama. Bahkan yang dianugerahi bukan cuma Teddy, tapi ada prajurit lain juga.
Ya ada. Kan kami nggak melakukan sesuatu hal yang baru. Itu sudah ada ketentuannya diatur dalam peraturan TNI itu sudah ada," tegasnya.
Menyoal upacara kenaikan pangkat Teddy, kata dia, bersifat tentatif. Bisa dilakukan atau tidak. "Upacara kenaikan pangkat itu adalah seremonial yang tidak wajib dilaksanakan," ujar Brigjen Wahyu.
Adapun dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy. Pertama, Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Kedua, Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Ketiga, Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
Keempat, Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Kelima, Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD. Dan keenam, Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
Untuk diketahui, Teddy mulai dikenal oleh publik ketika menjabat sebagai ajudan dari Prabowo Subianto saat menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Dia menjalankan tugas sebagai ajudan Prabowo sejak 2020. Sebelum menjadi ajudan Prabowo, Teddy adalah asisten ajudan Presiden Jokowi pada tahun 2014-2019.
Dalam karier militernya, Teddy sempat dipromosikan menjadi Wakil Komandan Batalyon Infanteri (Wadanyonif) Para Rider 328/Dirgahayu. Tugas tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) No. 137/II/2024 tertanggal 26 Februari 2024. Saat Prabowo resmi menjabat sebagai Presiden, Teddy diangkat menjadi Sekretaris Kabinet.
Pria lulusan SMA Taruna Nusantara ini juga menjadi salah satu perwira TNI AD yang berhasil meraih kualifikasi Pasukan Elit US Army Ranger.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
Nasional | 13 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 11 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Internasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu