Satpol PP Segel 16 Lapangan Padel Tak Berizin
SETU-Sebanyak 16 lapangan padel di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disegel, karena tidak mengantongi perizinan yang lengkap. Penertiban itu merupakan bagian dari operasi pengawasan terhadap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan administrasi.
Selain lapangan padel, Satpol PP juga menyegel 12 papan reklame, tujuh kawasan perumahan (cluster), serta empat bangunan rumah kos. Secara keseluruhan, terdapat 39 bangunan yang disegel selama Juni akibat belum melengkapi dokumen perizinan.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Dahlan mengatakan, tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Bangunan yang kami segel masih memiliki perizinan yang belum lengkap. Penyegelan dilakukan agar pemilik segera memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebelum kegiatan pembangunan maupun operasional dilanjutkan," ujar Dahlan saat dikonfirmasi, Rabu (1/7).
Satpol PP menegaskan penyegelan merupakan bentuk penegakan aturan terhadap bangunan yang belum memenuhi ketentuan perizinan. Selama dokumen yang dipersyaratkan belum dilengkapi, bangunan tersebut tidak diperkenankan melanjutkan pembangunan maupun beroperasi hingga seluruh kewajiban administratif dipenuhi.
"Pengawasan terhadap bangunan tanpa izin akan terus diperketat. Penertiban dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum, menjaga ketertiban pembangunan, serta memastikan setiap kegiatan usaha maupun pembangunan di Kota Tangerang Selatan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegssbya.
Seluruh pelaku usaha maupun pengembang diimbau mengurus seluruh perizinan sebelum memulai pembangunan agar tidak berujung pada sanksi administratif.
Ia menambahkan, hingga saat ini Satpol PP Kota Tangsel telah menyegel sebanyak 75 bangunan dengan berbagai peruntukan. Jumlah tersebut merupakan akumulasi penindakan yang dilakukan terhadap bangunan yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
"Kami berharap masyarakat dan para pelaku usaha semakin sadar pentingnya kepatuhan terhadap aturan. Dengan begitu, pembangunan di Kota Tangerang Selatan dapat berlangsung secara tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum," pungkasnya.(rmn)
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Lifestyle | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu






