Kerugian Negara Kasus BJB Rp 222 miliar

BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kasus dugaan korupsi penempatan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau BJB merugikan negara Rp 222 miliar.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengungkapkan, kerugian negara itu merupakan selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media.
“Selisih antara yang dibayarkan dari BJB ke agensi dengan agensi ke media, yaitu sebesar Rp 222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun, yakni pada 2021 hingga pertengahan 2023,” ujarnya dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Uang Rp 222 miliar tersebut digunakan sebagai Dana Non Budgeter oleh BJB, yang sejak awal disetujui oleh Yuddy Renaldi, Direktur Utama BJB saat itu, bersama Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono, untuk bekerja sama dengan 6 Agensi tersebut, untuk menyiapkan Dana Guna Kebutuhan Non Budgeter BJB.
YR (Dirut ) bersama-sama dengan WH (PPK) mengetahui dan atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2022-2023 sebagai sarana kickback,” ungkap Budi.
Dia menjelaskan, pada Tahun 2021, 2022, dan Semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.
Rinciannya, PT Antedja Muliatana sebesar Rp 99 miliar; PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp 81 miliar; PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Rp 41 miliar; PT. Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) Rp 105 miliar; PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Rp 49 miliar; dan PT BSC Advertising Rp 33 miliar.
“Ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan Iklan sesuai permintaan BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan PBJ,” tuturnya.
Yuddy bersama Widi mengetahui dan/atau memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kickback.
Keduanya memerintahkan Panitia Pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Kelimanya yakni, eks Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi Dan Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
Kemudian, tiga pihak swasta merupakan pemilik agensi iklan, yakni Asikin Dulmanan pemilik PT Antedja Muliatama (AM) dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM).
Lalu Suhendrik, pemilik PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising.
Serta, R. Sophan Jaya Kusuma pemilik PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu