TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Dalami Kasus Iklan Bank BJB, KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih

Reporter & Editor : AY
Rabu, 04 Februari 2026 | 14:23 WIB
Juru Bicara KPK  Budi Prasetyo. Foto : Ist
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto : Ist

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil pesohor Aura Kasih dalam rangka mendalami aktivitas Ridwan Kamil (RK) di luar negeri saat menjabat Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan memanggil sejumlah pihak yang dianggap memiliki informasi terkait aktivitas RK, baik di dalam maupun luar negeri.

 

“Ya, terkait aktivitas RK baik di dalam maupun di luar negeri, tentu nanti penyidik akan memanggil pihak-pihak yang diduga bisa menjelaskan dan menerangkan berkaitan dengan aktivitas-aktivitas tersebut,” ujar Budi, Rabu (4/2), seperti dilansir Antara.

 

Budi menegaskan, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada aktivitas RK, tetapi juga akan menelusuri sumber pembiayaannya.

 

“Hal itu nanti juga akan kami kaitkan dengan sumber biaya tersebut,” katanya.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Aura Kasih, Budi menyebut KPK akan menyampaikan perkembangan berikutnya secara resmi.

 

“Ya, terkait siapa saja yang nanti akan dimintai keterangan, akan kami update,” ujarnya.

 

Usut Korupsi Iklan BJB

 

KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

Dalam perkara tersebut, pada 13 Maret 2025, penyidik KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR),

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH),

Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD),

Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta

Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

 

Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp 222 miliar.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit