Polisi Amankan 9.206 Butir Ekstasi & Sabu 7,2 Gram
Bekuk 2 Orang Kurir Di Apartemen Cisauk

SERPONG-Sebanyak 9.206 butir pil ekstasi dan 7,2 gram sabu dengan total nilai Rp 4,6 miliar berhasil diamankan Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Terungkapnya bisnis narkoba ini setelah polisi membekuk dua orang yang menjadi kurir barang haram tersebut.
Sat Resnarkoba Polres Tangsel menangkap dua orang kurir narkoba berinisial RH (30) dan FY (40). Mereka ditangkap di salah satu aparteman di wilayah Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat (28/2) lalu.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika jajarannya mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Tangsel.
Setar pukul 19.00 WIB, tim Sat Resnarkoba menangkap tersangka RH dengan barang bukti enam butir pil ekstasi. “Saat dilakukan introgasi, yang bersangkutan mendapatkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari tersangka FY,” kata Victor saat gelar jumpa pers Mapolres Tangsel, Kamis (13/3).
Berdasarkan informasi itu, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FY sekitar pukul 22.00 WIB pada hari yang sama. “Bertempat di lobby apartemen berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka FY,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan itu pihak Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 7,2 gram sabu-sabu dan 9.206 pil ekstasi terbungkus klip bening senilai Rp 4,6 miliar.
Selain itu pihak kepolisian juga mengamankan dua handphone dan 1 mobil berwarna hitam dengan Nopol B 1485 JKC.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman menyebut, ribuan pil ekstasi itu rencananya akan diedarkan ke wilayah Jabodetabek hingga Sulawesi. “Yang akan diedarkan di Pulau Sulawesi dan Jawa, khususnya Tangerang Raya dan Jakarta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 rahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
TangselCity | 23 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 10 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu