TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Pemkot Ancam Cabut Izin Perusahaan Tak Bayar THR

Siapkan Posko Pengaduan

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Senin, 17 Maret 2025 | 07:00 WIB
Pemkot Tangsel membuka pos aduan THR, Minggu (16/3)
Pemkot Tangsel membuka pos aduan THR, Minggu (16/3)

SETU-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) membuka layanan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Posko pengaduan ini dibuka sejak 13 Maret 2025 lalu. 

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, para pekerja di Tangsel bisa melaporkan masalah yang dialami berkaitan pembayaran THR ke posko yang telah disediakan. "Pekerja bisa memanfaatkan layanan ini. Nanti akan ditindaklanjuti," ujar Pilar.

 

Layanan ini disiapkan untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan perusahaan dalam menunaikan kewajibannya. Jika tidak, lanjut Pilar, maka akan ada sanksi bagi perusahaan yang tak membayar THR kepada pegawainya.

 "Kalau ditegur masih nggak mencairkan akan dikenakan sanksi yang berlaku. Bisa sampai pencabutan izin usaha," tegasnya. 

 

 Sementara, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel, Endang mengatakan, posko pengaduan ini dibuka 13-27 Maret 2025 dan 8-16 April 2025 mendatang. 

 "Prosedur bagi pekerja yang ingin melaporkan permasalahan THR pekerja dapat dilakukan dengan cara, pertama, datang secara langsung ke Posko THR Kota Tangerang Selatan yang berkedudukan di kantor Disnaker Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya melaporkan melalui E-mail ke alamat [email protected]," lanjutnya. 

 

Sedangkan, untuk ketentuannya, pertama perusahaan berkedudukan di Kota Tangsel. "THR belum dibayarkan oleh perusahaan maksimal hinggal tanggal 24 Maret 2025, pelapor yang datang ke Posko Satgas THR, dilayani dari pukul 08.00-15.00 WIB pada hari kerja," paparnya. 

 

Selanjutnya, pekerja juga harus membawa surat pengaduan THR yang ditandatangani langsung oleh pelapor dan data pendukung lainnya. Setelah menerima pengaduan, lanjut Endang, tim dari Posko Satgas THR akan mempelajari dan memverifikasi terlebih dahulu pengaduan tersebut.

 

 "Kemudian apabila hasil dari verifikasi tersebut meyakinkan untuk dapat ditindaklanjuti, maka tim akan melakukan klarifikasi ke pihak pengusaha terkait hal tersebut. Apabila kemudian dalam proses penyelesaian pemabayaran THR para pihak tidak sepakat maka akan diarahkan ke dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan kategori perselisihan hak," terangnya. 

 

Jika sebaliknya, saat pengusaha tidak memiliki itikad sama sekali dalam melakukan pembayaran THR, maka laporan ini akan diteruskan ke pihak pengawas ketenagakerjaan. "Yang berkedudukan di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten," imbuhnya. 

 

Endang menegaskan, sanksi akan menunggu bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan peraturan tentang pemberian THR. "Disampaikan laporannya kepada pemerintah Provinsi Banten untuk diproses lebih lanjut dan diberi sanksi sesuai kewenangan pengawas ketenagakerjaan yang ada di dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi Banten," tegasnya. 

 

Ia berharap, perusahaan-perusahaan yang ada di Tangsel dapat memenuhi seluruh kewajibannya. "Terdapat 15 laporan pengaduan THR pada tahun 2023, dan 3 laporan pengaduan THR pada tahun 2024. Seluruh pengaduan dapat diselesaikan dengan kesepakatan Bersama para pihak," pungkasnya.

Komentar:
Berita Terkini
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit