TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Disperindagkop UKM Optimalkan Pengawasan Peredaran Parsel Kedaluwarsa

Reporter & Editor : Redaksi
Selasa, 18 Maret 2025 | 08:00 WIB
Petugas Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) tengah melakukan pengawasan terhadap penjualan parsel di Kota Tangerang, khususnya di pasar swalayan atau pusat perbelanjaan, Senin (17/3).
Petugas Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) tengah melakukan pengawasan terhadap penjualan parsel di Kota Tangerang, khususnya di pasar swalayan atau pusat perbelanjaan, Senin (17/3).

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) melakukan pengawasan terhadap penjualan parsel di Kota Tangerang, khususnya di pasar swalayan atau pusat perbelanjaan. Hal ini untuk mengantisipasi peredaran parsel atau barang dalam kemasan yang tidak memiliki izin edar dan kedaluwarsa.

 

Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan secara acak ke retail atau supermarket selama beberapa hari ke depan. Yang terbaru, kegiatan berlangsung di TipTop Swalayan dan Hypermary Cyber Park pada Senin (17/3).

 

“Jadi merupakan hari pertama melakukan pengecekan dan masih akan berlangsung beberapa hari ke depan, hingga wilayah timur yaitu Ciledug dan Larangan,” katanya.

 

Kata Suli, di hari pertama kemarin tidak ditemukan barang atau makanan dalam kemasan yang rusak atau kedaluwarsa. Secara izin terpenuhi dan tanggal penggunaan pun masih aman atau jauh dari batas.

 

“Jika ditemukan barang kedaluwarsa, rusak dan tidak layak, Disperindagkop UKM akan lakukan penarikan barang dari display. Jika dapat diretur, barang tidak boleh dijual dan jika tidak dapat diretur, barang harus dimusnahkan,” tegasnya.

 

Ia pun mengimbau, masyarakat untuk semakin cerdas, dan teliti dalam memilih dan membeli barang parsel. “Seperti memperhatikan kedaluwarsa, kemasan dan kelayakan barang tersebut,” imbaunya.

Komentar:
Perpus
Purpus
Perpus
Perpus
Perpus
Pwrpus
Perpus
Perpus
ePaper Edisi 18 Maret 2025
Berita Populer
01
02
Tarif Mudik Lebaran Tak Ada Kenaikan

Pos Banten | 1 hari yang lalu

03
04
Marc Marquez Makin Perkasa

Olahraga | 9 jam yang lalu

08
Jalur Kereta Api Rangkasbitung-Labuan Jadi PSN

Pos Banten | 9 jam yang lalu

09
Polisi: Laporkan Oknum Ormas Maksa Minta THR

TangselCity | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit