Disperindagkop UKM Optimalkan Pengawasan Peredaran Parsel Kedaluwarsa

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) melakukan pengawasan terhadap penjualan parsel di Kota Tangerang, khususnya di pasar swalayan atau pusat perbelanjaan. Hal ini untuk mengantisipasi peredaran parsel atau barang dalam kemasan yang tidak memiliki izin edar dan kedaluwarsa.
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan secara acak ke retail atau supermarket selama beberapa hari ke depan. Yang terbaru, kegiatan berlangsung di TipTop Swalayan dan Hypermary Cyber Park pada Senin (17/3).
“Jadi merupakan hari pertama melakukan pengecekan dan masih akan berlangsung beberapa hari ke depan, hingga wilayah timur yaitu Ciledug dan Larangan,” katanya.
Kata Suli, di hari pertama kemarin tidak ditemukan barang atau makanan dalam kemasan yang rusak atau kedaluwarsa. Secara izin terpenuhi dan tanggal penggunaan pun masih aman atau jauh dari batas.
“Jika ditemukan barang kedaluwarsa, rusak dan tidak layak, Disperindagkop UKM akan lakukan penarikan barang dari display. Jika dapat diretur, barang tidak boleh dijual dan jika tidak dapat diretur, barang harus dimusnahkan,” tegasnya.
Ia pun mengimbau, masyarakat untuk semakin cerdas, dan teliti dalam memilih dan membeli barang parsel. “Seperti memperhatikan kedaluwarsa, kemasan dan kelayakan barang tersebut,” imbaunya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 9 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 9 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu