Menaker Pastikan JHT Karyawan Sritex Cair Sebelum Lebaran

JAWA TENGAH - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli terus mengawal proses pemenuhan hak eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Group yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Kami ingin lihat secara langsung dan memastikan pemenuhan hak pekerja akibat pailitnya Sritex Group,” ungkap Yassierli saat mengunjungi ke salah satu perusahaan Sritex Group, PT Primayudha Mandiri Jaya di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (18/3/2025).
Tercatat, ada 956 karyawan perusahaan itu yang terkena dampak PHK Sritex.
Sebelumnya, Yassierli juga mengunjungi PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Senin (17/3/2025).
Yassierli mengklaim, proses pemenuhan hak-hak eks karyawan Sritex Group sejauh ini berjalan kondusif.
Dia mengaku mendengar langsung harapan para mantan pekerja. Menjelang Lebaran ini, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi prioritas. Hal itu menjadi perhatian Pemerintah.
Ini penting agar suasana Lebaran tenang dan itu harapan semua,” ungkapnya.
Menurutnya, ada tim dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan yang berupaya maksimal membuka layanan bagi para eks karyawan.
Dia memastikan, laporan terkait proses klaim JHT sudah hampir selesai. Yassierli berharap, proses itu bisa selesai dalam beberapa hari ke depan.
Antrean bisa dikelola dengan baik, ini kerja sama luar biasa antara Pemda, provinsi, dinas tenaga kerja, serikat buruh, dan serikat pekerja. Saya bahagia, kami lihat kondisi kondusif,” tuturnya.
Terkait tuntutan kedua untuk perekrutan eks pekerja, Yassierli kembali menyinggung penandatanganan kontrak kerja eks pekerja Sritex dengan calon investor baru. Dia memastikan akan mengawal realisasi itu.
Kita kawal bersama. Itu kan perlu persiapan. Untuk data, nanti menyusul. Soal ter-PHK selama 6 bulan hak-hak BPJS Kesehatan tetap diperoleh,” tuturnya.
Soal kapan pabrik dengan investor baru akan beroperasi dan jumlah yang pasti akan direkrut, kata dia, Tim Kurator yang akan menjelaskan itu nanti.
Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) FKSPN PT. Primayudha Mandiri Jaya Kuncoro Setyo Cahyadi mengatakan, para eks karyawan berharap sebisa mungkin JKP dicairkan sebelum Lebaran.
Paling tidak untuk substitusi bagi teman-teman eks karyawan sebagai THR,” ucap Kuncoro.
Menurutnya, pengurusan pencairan JHT eks karyawan sudah hampir 100 persen. Saat ini hanya menyisakan sekitar 100 karyawan.
Dia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen akan segera memverifikasi tahapan-tahapan selanjutnya setelah pekerja melaksanakan aplikasi ataupun mengurus JKP para eks karyawan itu.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo Sumarno mengatakan, 5.000 mantan pekerja Sritex akan kembali direkrut oleh investor baru untuk bekerja.
Sumarno mengungkapkan, 5.000 orang tersebut rencananya direkrut pada tahap pertama.
“Tahap selanjutnya akan dilakukan perekrutan mulai dari tenaga di spinning, wifing, finishing. Saya kira bisa mencakup semua departemen,” beber Sumarno.
Namun, Sumarno belum bisa mendetailkan siapa investor yang dimaksud. Nantinya untuk operasional perusahaan sudah menjadi kewenangan antara investor dengan kurator.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu