TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Gubernur Lakukan Penertiban Kawasan Puncak, PDIP Tantang KDM Bongkar Bangunan Swasta

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Sabtu, 22 Maret 2025 | 11:32 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JABAR - PDIP meminta Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi melanjutkan penertiban kawasan Puncak, Bogor. KDM, sapaan Dedi Mulyadi, jangan berhenti pada pembongkaran Hibisc Fantasy, yang merupakan milik BUMD, tapi juga bangunan swasta yang melanggar di Puncak.

 

“Saya tantang, Gubernur Jabar atau Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Kehutanan, bongkar bangunan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan dihijaukan kembali sesuai dengan fungsinya,” kata Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono, dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

 

Ono menegaskan, tindakan tegas dalam menertibkan bangunan-bangunan di kawasan huluyang berpotensi menyebabkan banjir penting dilakukan. Tujuannya, untuk mengoptimalkanmitigasi bencana serta mengedepankan rasa keadilan dalam penanganan bencana tersebut.

 

“Masih ada 10 bangunan milikswasta di kawasan Puncak Bogor yang statusnya sama dengan Hibisc Fantasy. Yakni, melanggar aturan pendirian bangunandan belum dibongkar,” katanya.

 

Menurut Ono, Gubernur Jabar seharusnya bersikap sama terh­adap 10 bangunan yang juga melanggar aturan pendirian bangunan. Terhadap 10 bangunan tersebut, harusnya juga dibongkar, bukan hanya disegel.

 

“Harusnya diperlakukan sa­ma, tidak pandang bulu. Wajib dibongkar,” tegas Wakil Ketua DPRD Jabar ini.

 

Ono khawatir, apabila tidak ada pembongkaran atau hanya penyegelan terhadap 10 bangunanitu, nantinya pihak swasta akan membuat perizinan baru dan akhirnya Pemerintah memberikan.

 

Untuk itu, dia mendukung yang dilakukan Gubernur Jabar dengan membongkar kawasan wisata milik BUMD Jabar, Hibisc Fantasy Puncak, di Kabupaten Bogor.

 

“Harus ada langkah-langkah untuk mengembalikan fungsi serapan. Yang tadinya bangunan, gedung hotel, kafe, harus kem­bali jadi alam,” tegasnya.

 

Selain itu, Ono juga meminta Dedi Mulyadi melakukan hal yang sama terhadap kawasan hulu lainnya, tidak hanya di Puncak Bogor. Hal ini penting lakukan karena ancaman banjir dan alih fungsi lahan terjadi di lahan-lahan hijau lainnya.

 

“Saya berharap gubernur setelah ini bergeser ke Cianjur, Bandung Barat, Sumedang, Kota Bandung. Karena saya yakin di sanabanyak sekali bangunan-bangunan yang tidak sesuai peruntukannya,” ungkap dia.

 

Sekretaris DPD PDIP Jabar, Ketut Sustiawan, mendesak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk tidak setengah-setengah dalam melakukan penertiban bangunan liar baik milik BUMD maupun swasta. Setiap bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan­nya, desak dia, harus ditertibkan secara merata tanpa tebang pilih.

 

Keberadaan bangunan liar yang selama ini bebas berdiri itu kerap kali menimbulkan bencana alam seperti longsor dan banjir,” kata Ketut, dalam keterangan­nya, Jumat (21/3/2025).

 

Ketut juga meminta Pemerintah berani mengejar pihak-pihak yang mengeluarkan izin terkait alih fungsi lahan tersebut. Sehingga, kata dia, penertiban bangunan-bangunan ini bukan hanya persoalan membongkar bangunan saja, tapi juga mem­berikan efek jera kepada para pelakunya.

 

“Terpenting juga adalah mem­berikan pemahaman, maupun edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana memelihara alam dengan baik,” ujarnya.

 

“Kami setiap tahun selalu melakukan penanaman pohon sebagai langkah melestarikan lingkungan di Indonesia, khususnya Jabar,” klaim Ketut.

 

Selain itu, Ketut meminta Pemprov Jabar konsisten dalam menjalankan kebijakan penanganan bencana. Terlebih, kata Ketut, Peraturan Daerah (Perda) terkait hal tersebut sudah baik tinggal bagaimana mengimple­mentasikannya di lapangan.

 

“Koreksi gubernur terhadap hal-hal yang salah ini sudah bagus, tapi jangan setengah-setengah dan harus konsisten,” tegasnya.

 

Merespons hal ini, Dedi Mulyadi menegaskan, pembongkaran bangunan milik swasta di kawasan Puncak, merupakankewenangan Kementerian Kehutanan. “Ada kewenangan yang ditangani KLHK, kita tidak boleh menyerobot kewenangan orang,” kata Dedi dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

 

Dedi menjelaskan, Kementerian Kehutanan telah memberikan waktu selama satu bulan kepada pihak swasta untuk melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan yang melanggar tata ruang.

 

Jika tidak dilakukan, tegas dia, Kementerian Kehutanan akan mengambil tindakan dengan membongkar paksa bangunan tersebut, bekerja sama dengan Pemprov Jabar.

 

“Kami berkomitmen untuk proaktif mendukung KLHK da­lam menertibkan bangunan yang melanggar aturan di kawasan Puncak,” pungkas KDM.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit