Meutya Hafid Tegaskan Penanganan Hoaks Cukup Lewat Take Down, Bukan Gugatan
JAKARTA - Meutya Hafid menegaskan bahwa penanganan konten hoaks di ruang digital dilakukan melalui mekanisme take down, bukan lewat gugatan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Menkomdigi saat menanggapi beredarnya video yang dinilai mengandung fitnah, pembunuhan karakter, serta serangan personal terhadap Presiden RI. Video itu diketahui diunggah oleh Amien Rais.
“Komdigi akan mengambil langkah sesuai tugas dan kewenangan yang diamanatkan dalam Undang-Undang ITE ketika menemukan hoaks maupun ujaran kebencian,” ujar Meutya di kawasan CFD Sudirman, Jakarta, Minggu (3/5/2026).
Ia menegaskan, kewenangan utama Kementerian Komunikasi dan Digital berada pada penindakan di ruang digital, salah satunya melalui penghapusan konten.
“Melakukan take down merupakan bagian dari langkah hukum yang memang menjadi kewenangan Komdigi,” jelasnya.
Meutya juga membantah isu yang menyebut pihaknya akan menempuh jalur gugatan hukum terhadap pihak tertentu.
“Tidak benar jika ada anggapan Komdigi akan melayangkan gugatan. Langkah yang kami ambil tetap mengacu pada kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang ITE,” tegasnya.
Menurutnya, pendekatan ini dilakukan untuk menjaga ruang digital tetap sehat tanpa memperkeruh situasi dengan proses hukum yang tidak diperlukan.
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu






