Baru 1 Hari Disahkan, Revisi UU TNI Langsung Digugat

JAKARTA - Baru 1 hari disahkan, Undang-Undang TNI hasil revisi langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan 7 mahasiswa hukum Universitas Indonesia. Penggugat menganggap, pembahasan hingga pengesahan revisi UU TNI cacat formal.
Tujuh mahasiswa UI ini resmi mendaftarkan gugatan uji formil terhadap UU TNI yang baru disahkan oleh Pemerintah dan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (21/3/2025), tak lama setelah UU TNI disahkan di DPR, Kamis (20/3/2025).
Paa mahasiswa yang menjadi pemohon dalam gugatan ini adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R. Yuniar A. Alpandi.
Gugatan tersebut diterima MK dengan nomor perkara 47/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Salah satu pemohon Muhammad Alif mengungkapkan alasan mengajukan gugatan karena melihat adanya kejanggalan dalam proses revisi UU TNI yang berlangsung begitu cepat.
Dalam petitum permohonan, para pemohon meminta MK untuk menyatakan, ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus, dan/atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali berlaku.
Mereka beralasan, revisi UU TNI tidak memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Hal ini terlihat dari minimnya partisipasi publik serta sulitnya masyarakat mengakses draf RUU TNI.
Selain itu, para pemohon menyoroti proses pembahasan RUU TNI yang dinilai terlalu cepat, meskipun tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Mereka juga menilai RUU tersebut masih menggunakan naskah akademik periode 2020-2024, padahal tidak berstatus carry over ke periode saat ini
Selain mahasiswa UI, civitas akademika Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) tengah bersiap-bersiap mengajukan gugatan ke MK. Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Zuly Qadir menangkap kekhawatiran dan ketakutan masyarakat akan kembalinya TNI dalam urusan sipil.
Kekhawatiran dan ketakutan masyarakat, kata Zuly, cukup beralasan. Karena dari proses penyusunan RUU TNI menjadi UU yang berlangsung sangat cepat, kurang transparan, seolah sembunyi-sembunyi dan mengabaikan aspirasi publik secara luas.
"Karena memberikan ruang yang besar kepada TNI berkiprah di ranah publik yang bisa mengancam demokrasi," katanya kepada wartawan di Kampus UMY, Kasihan, Bantul, Sabtu (22/3/2025).
Sementara itu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah tidak mempermasalahkan gugatan terhadap revisi UU TNI yang baru disahkan DPR.
Biarkan diuji di Mahkamah Konstitusi. Apakah kekhawatiran yang muncul memang sesuatu yang mendasar atau tidak," ujar Supratman di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Ia menambahkan, Indonesia memiliki struktur tata negara yang baku. Sehingga setiap pihak yang ingin mengajukan keberatan terhadap undang-undang dapat menempuh jalur hukum.
"DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang, tapi ada juga lembaga lain yang memiliki kewenangan melakukan uji materi," kata politisi Partai Gerindra itu.
Supratman juga menilai bahwa pro dan kontra terhadap revisi UU TNI merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. "Mobil saya dicegat juga, saya akhirnya datang lagi. Intinya, kita tidak mungkin bisa sepakat dalam semua hal. Itu bagian dari takdir kita untuk berdemokrasi," katanya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 10 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu