Zakat Dan Wakaf Indonesia Naik, Kok Kemiskinan Masih Tinggi?

JAKARTA - Perekonomian syariah Indonesia terus mengalami perkembangan pesat, ditandai dengan meningkatnya jumlah zakat dan wakaf yang dihimpun. Namun, meskipun tren filantropi Islam ini semakin membaik, tingkat kemiskinan di Indonesia masih tinggi dengan gini ratio mencapai 0,979.
Hal ini menjadi perhatian utama Center for Sharia Economic Development (CSED) – INDEF dalam diskusi bertajuk Overview Ekonomi Ramadan, yang digelar Jumat (24/3).
Dalam diskusi tersebut, Kepala CSED Prof. Nurul Hidayah menyoroti paradoks ekonomi syariah di Indonesia tersebut. Menurutnya, pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia belum mencapai potensi maksimalnya.
Ia membandingkan dengan negara lain yang telah mengelola filantropi Islam secara lebih efektif. Malaysia, misalnya, mewajibkan zakat dan memberikan insentif pengurangan pajak bagi muzakki.
Sementara Uni Emirat Arab (UEA) memanfaatkan dana zakat untuk sektor pendidikan dan kesehatan, sehingga memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
“Zakat fitrah berperan dalam menekan inflasi secara makro, sedangkan zakat maal berdampak produktif dalam jangka panjang,” kata Prof Nurul.
Sayangnya, efektivitas zakat dan wakaf di Indonesia masih terkendala oleh beberapa faktor. Mulai dari rendahnya literasi keuangan syariah, manajemen zakat dan wakaf yang masih tradisional, serta minimnya insentif fiskal bagi muzakki.
“Selain itu, pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan dana zakat dan wakaf masih belum optimal,” ungkapnya.
Solusi Digital Dan Reformasi Regulasi
Untuk mengatasi kendala tersebut, CSED INDEF merekomendasikan digitalisasi dalam pengelolaan zakat dan wakaf melalui teknologi blockchain dan smart contracts. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga pengelola zakat serta mencegah potensi penyalahgunaan dana.
Selain itu, Prof. Nurul juga menekankan pentingnya integrasi filantropi dengan investasi syariah serta pemberian insentif pajak bagi muzakki dan investor wakaf.
Ia merekomendasikan penguatan regulasi zakat dengan memperjelas status Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), optimalisasi pengumpulan zakat melalui digitalisasi, serta penerapan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ).
Transparansi dan akuntabilitas juga perlu diperkuat dengan audit yang lebih ketat serta sinergi zakat dengan program sosial,” jelasnya.
Lebih lanjut, CSED INDEF juga menyarankan agar edukasi dan sosialisasi mengenai zakat dan ekonomi syariah ditingkatkan. Salah satu langkah yang diusulkan adalah memasukkan zakat dalam kurikulum pendidikan agar kesadaran masyarakat terhadap ekonomi syariah.
Olahraga | 14 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu