TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Jadwal Imsak
Dewan Pers

Anak Penjual Ginjal Senang Kasus Sang Ibu Berakhir Damai

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Selasa, 25 Maret 2025 | 07:00 WIB
Proses mediasi antara keluarga SY dan pelapor yang diwakili kiasa hukum, Senin (24/3)
Proses mediasi antara keluarga SY dan pelapor yang diwakili kiasa hukum, Senin (24/3)

CIPUTAT TIMUR-Kasus penggelapan yang menyeret seorang ibu berinisial SY, ibunda dari kakak beradik yang sempat viral dengan aksi jual ginjalnya, kini berujung damai. Kedua pihak menjalani proses mediasi, dan diakhiri dengan pencabutan laporan polisi, Minggu (23/3). 

 

Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil Sahril mengatakan, pihak kepolisian melakukan mediasi yang diikuti oleh kedua pihak, di antaranya Paulus Tarigan selaku kuasa hukum pelapor, serta pihak terlapor beserta keluarganya. 

 

"Setelah melalui diskusi dan pertimbangan dari berbagai pihak, pihak pelapor dan pihak tersangka akhirnya sepakat untuk berdamai," ujar Agil melalui pernyataan resminya, Senin (24/3).

Setelah bersepakat saling berdamai, pelapor secara resmi mengajukan pencabutan laporan polisi. "Sebagai bentuk penyelesaian kekeluargaan atas kasus ini," imbuhnya.

 

Pihak pelapor yang diwakili oleh kuasa hukumnya, kata Agil, menyampaikan, bahwa langkah hukum ini dijalani untuk menuntut keadilan tanpa bermaksud memperkeruh suasana.

Ia juga mengapresiasi kinerja Polsek Ciputat Timur dan Polres Tangerang Selatan yang telah menangani perkara ini secara profesional hingga mencapai titik temu perdamaian bagi kedua belah pihak. 

 Agil melanjutkan, perwakilan keluarga tersangka juga menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi ini. 

 

"Tindakan dua anak tersangka yang mengaku ingin menjual ginjal sebagai bentuk spontanitas karena kepedulian mereka terhadap ibu mereka yang menghadapi permasalahan hukum dan bukan untuk menebus penangguhan penahanan ke kepolisian," tegasnya. 

 

Setelah kedua pihak berdamai, kata Agil, prosss mediasi ini ditutup dengan penyerahan surat pencabutan laporan ke Polsek Ciputat Timur. "Dokumen pencabutan laporan ini diterima langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar yang dalam kesempatan itu menyampaikan akan segera memproses sesuai prosedur yang berlaku serta menjadi contoh penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan restorative justice," pungkasnya.

Komentar:
Ciputat
Dinsos
Damkar
Dinkes
Perkim
Dprd
Idul fitri
Pondok aren
Himbauan
ePaper Edisi 17 Maret 2026
Berita Populer
01
02
05
SIM Keliling Kota Tangsel Senin 16 Maret 2026

TangselCity | 3 hari yang lalu

06
SIM Keliling Bekasi Senin 16 Maret 2026

Nasional | 3 hari yang lalu

07
08
10
Pemkot Bangun 6 Posko Mudik, Siagakan 85 Personel

TangselCity | 3 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit