Mudik Pakai Randis Siap-siap Kena Sanksi
Bupati Lebak Wanti-wanti ASN

LEBAK - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, dilarang menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk mudik lebaran atau hari raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Bahkan, larangan itu telah diwanti-wanti kepada para ASN oleh Bupati Kabupaten Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya. Lantaran Randis tersebut hanya bisa digunakan untuk kerja dan kepentingan dinas.
Bagi ASN yang menggunakan randis untuk mudik lebaran, siap-siap akan dikenakan sanksi oleh Bupati Lebak.
Kata Bupati Hasbi, kegiatan mudik lebaran merupakan kegiatan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan perjalan dinas dan tugas pemerintahan. Maka tegasnya, tidak boleh menggunakan randis.
“Untuk kendaraan dinas, saya sudah minta jangan dipakai mudik. Alasannya adalah, mudik itu kegiatan pribadi, sedangkan mobil dinas untuk kegiatan dinas,” kata Hasbi, Senin (24/3).
Menurutnya, kendaraan dinas hanya diperbolehkan digunakan di wilayah Lebak dan tidak untuk keperluan mudik ke luar daerah. Pihaknya juga menegaskan, bagi ASN yang melanggar ketentuan ini akan menerima teguran.
Dirinya juga sudah meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda), untuk membuat Surat Edaran (SE) terkait larangan mudik menggunakan mobil dinas.
“Makanya saya meminta kepada Pak Sekda, dalam waktu dekat ini untuk membuat SE kaitan dengan larangan mudik pakai Randis,” tegasnya.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik katanya, bertujuan untuk memastikan bahwa aset pemerintah digunakan sesuai peruntukannya dan mencegah penyalahgunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
“Pemkab Lebak juga akan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar atau menggunakan randis untuk mudik lebaran. Sanksinya sendiri berupa teguran,” tegasnya.
Olahraga | 10 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 23 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu