TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Mudik Pakai Randis Siap-siap Kena Sanksi

Bupati Lebak Wanti-wanti ASN

Oleh: Nipal
Editor: Redaksi selected
Selasa, 25 Maret 2025 | 09:00 WIB
Bupati Kabupaten Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya sedang memberikan sambutan di acara pasar murah di Pasar PKL Kandangsapi Rangkasbitung, Senin (24/3).
Bupati Kabupaten Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya sedang memberikan sambutan di acara pasar murah di Pasar PKL Kandangsapi Rangkasbitung, Senin (24/3).

LEBAK - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, dilarang menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk mudik lebaran atau hari raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.

 

Bahkan, larangan itu telah diwanti-wanti kepada para ASN oleh Bupati Kabupaten Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya. Lantaran Randis tersebut hanya bisa digunakan untuk kerja dan kepentingan dinas.

 

Bagi ASN yang menggunakan randis untuk mudik lebaran, siap-siap akan dikenakan sanksi oleh Bupati Lebak.

 

Kata Bupati Hasbi, kegiatan mudik lebaran merupakan kegiatan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan perjalan dinas dan tugas pemerintahan. Maka tegasnya, tidak boleh menggunakan randis.

 

“Untuk kendaraan dinas, saya sudah minta jangan dipakai mudik. Alasannya adalah, mudik itu kegiatan pribadi, sedangkan mobil dinas untuk kegiatan dinas,” kata Hasbi, Senin (24/3).

 

Menurutnya, kendaraan dinas hanya diperbolehkan digunakan di wilayah Lebak dan tidak untuk keperluan mudik ke luar daerah. Pihaknya juga menegaskan, bagi ASN yang melanggar ketentuan ini akan menerima teguran.

 

Dirinya juga sudah meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda), untuk membuat Surat Edaran (SE) terkait larangan mudik menggunakan mobil dinas.

 

“Makanya saya meminta kepada Pak Sekda, dalam waktu dekat ini untuk membuat SE kaitan dengan larangan mudik pakai Randis,” tegasnya.

 

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik katanya, bertujuan untuk memastikan bahwa aset pemerintah digunakan sesuai peruntukannya dan mencegah penyalahgunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

 

“Pemkab Lebak juga akan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar atau menggunakan randis untuk mudik lebaran. Sanksinya sendiri berupa teguran,” tegasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit