TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Karyawan Ngadu Ke Disnaker, 4 Perusahaan Belum Bayar THR

Posko Pengaduan Di Puspiptek Siap Melayani

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Selasa, 25 Maret 2025 | 06:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SERPONG-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menerima empat aduan perusahaan yang belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025 kepada karyawannya. Aduan itu diterima melalui posko pengaduan yang didirikan sejak 13 Maret 2025.

 

“Sudah ada empat yang membuat aduan di posko, empat perusahaan yang diadukan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Tangsel, Endang, Senin (24/3).

 Endang mengungkapkan, aduan itu dilakukan langsung oleh karyawan dari masing-masing empat perusahaan tersebut.

 Saat ini pihaknya masih melakukan klarifikasi kepada pihak perusahaan terkait adanya keterlambatan pemberiaan THR tersebut.

 

“Belum bayar. Kan disuruhnya paling lambat tanggal 24 terakhir atau tujuh hari sebelum hari raya. Sedang klarifikasi ke lapangan, ke perusahaannya, jangan-jangan tanggal 24 Maret bayar atau punya kesepakatan lain,” tambahnya.

 Endang pun meminta kepada seluruh perusahaan untuk menatati edaran yang telah dikeluarkan oleh Menteri Ketenagaakerjaan terkait pemberian THR Idul Fitri 2025. “Ini kan ketentuan dari Pusat seperti itu, tentu perusahaan harus melaksanakan,” pungkasnya.

 

Diketahui, Disnaker Tangsel telah membuka posko pengaduan bagi karyawan yang mendapatkan kendala dalam menerima THR Idul Fitri 2025. Posko pengaduan sendiri berada di Gedung Depo Arsip Lantai 4 dan 5 yang berada di Jalan Raya Puspiptek, Kecamatan Setu.

 

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mewanti-wanti perusahaan agar membayarkan THR sebelum 24 Maret, sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat. Pilar juga mengancam akan mencabut izin usaha perusahaan yang tak membayarkan THR ke karyawannya. "Izin perusahaannya bisa dicabut," kata Pilar.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit