Komplotan Curanmor Bersenjata yang Beraksi di Tangerang Ditangkap di Jakbar

JAKARTA - Tim Operasional Reserse Kriminal Polsek Tambora berhasil mengamankan 3 orang yang diduga merupakan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami, mengatakan ketiga pelaku yang berinisial TA (32), RN (20), dan WB (17) tersebut berhasil diamankan di sekitar Stasiun Duri pada Senin (10/3) lalu. Pada saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan alat-alat yang biasa digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor,” kata Kukuh dikutip Jumat (27/3/2025).
Saat diinterogasi, para pelaku pun menjelaskan bahwa alat-alat tersebut mereka gunakan untuk melancarkan aksi pencurian di kawasan Kali Anyar sebelumnya. Mereka diduga mencuri motor korban setelah waktu berbuka puasa.
“Para pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat Street milik seorang warga di wilayah Kali Anyar, Tambora, pada 9 Maret 2025,” jelasnya.
Selain itu, mereka juga diketahui sudah beraksi sebanyak 8 kali di berbagai wilayah di antaranya Jakarta Barat, Tangerang, hingga Bogor. Mereka juga diduga sering membawa senjata jenis airsoft gun demi melancarkan aksinya.
“Saat penangkapan kami mengamankan enam anak kunci letter T, dua rumah kunci letter T, serta satu pucuk senjata genggam jenis soft gun yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” ucap Kukuh.
Motor-motor hasil curiannya itu kemudian dijual ke seorang penadah berinisial ON yang saat ini sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihak kepolisian pun tengah memburu pelaku ON tersebut.
“Hasil kejahatan mereka dijual kepada seorang penadah berinisial ON yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang,” lanjutnya.
Sebelum dijual, motor curian hasil kejahatan para pelaku disimpan di tempat bekerja salah satu teman pelaku di kawasan Jembatan Lima. Saat ini, motor-motor tersebut juga sudah diamankan oleh polisi.
Ketiga pelaku yang sudah berhasil diamankan itu kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata ilegal.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 4 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Internasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu