Eks Pelatih Panjat Tebing Pelatnas Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Atlet Putri
JAKARTA – Seorang mantan kepala pelatih (head coach) panjat tebing di Pelatnas dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah atlet putri yang berada di bawah binaannya. Peristiwa tersebut diduga terjadi sejak tahun 2021.
Pelatih yang diketahui berinisial HB kini tengah dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri. Kasus ini mulai mencuat setelah laporan resmi diajukan pada 3 Maret 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan bahwa terlapor diduga memanfaatkan posisinya sebagai pelatih untuk mendekati para atlet.
“Perkembangan penanganan perkara ini merujuk pada laporan polisi tertanggal 3 Maret 2026. Terlapor diduga menyalahgunakan kewenangannya serta memanfaatkan kondisi kerentanan para atlet putri untuk melakukan tindakan asusila hingga hubungan seksual,” ujar Nurul dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).
Dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2025. Beberapa kejadian disebut berlangsung di Asrama Atlet Bekasi yang berlokasi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria. Selain itu, tindakan serupa diduga juga terjadi ketika para atlet mengikuti kompetisi di luar negeri.
Pemeriksaan Saksi dan Korban
Kasus ini dilaporkan oleh seorang penerima kuasa korban berinisial SD. Para korban diketahui merupakan atlet putri panjat tebing yang tergabung dalam program Pelatnas.
Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) sendiri telah mengambil langkah dengan memberhentikan HB dari jabatannya sebagai kepala pelatih.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa pelapor SD serta seorang atlet berinisial PJ pada 6 Maret 2026. Korban juga menjalani pemeriksaan medis melalui visum di RS Polri Kramat Jati.
Selanjutnya, empat atlet lain berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV turut dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan berupa visum serta pemeriksaan psikologis.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal, di antaranya laporan dugaan pelanggaran dari FPTI, dokumen terkait kegiatan pelatnas, serta percakapan WhatsApp antara atlet dan pelatih.
Menurut Nurul, dugaan tindakan pelaku meliputi perilaku tidak senonoh seperti memeluk, mencium, meraba hingga tindakan seksual lainnya.
Saat ini penyidik masih terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat perkara. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pos Tangerang | 8 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 9 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 8 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu



