Terungkap! Ada Pabrik Uang Palsu di Bogor, Sebanyak Rp2,3 M Siap Edar

JAKARTA - Pihak kepolisian berhasil menggerebek sebuah rumah di Kota Bogor yang dihadikan sebagai pabrik uang palsu. Dari situ, polisi mengamankan 23 ribu lembar uang palsu senilai Rp2,3 miliar.
Dalam kasus tersebut, ada total 8 orang yang diduga terlibat dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan di beberapa lokasi yang berbeda.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Ahmat, mengatakan salah satu tersangka yakni MS (45) berhasil diamankan di Stasiun Tanah Abang ketika sedang menjalankan tugasnya.
"Tersangka MS berperan untuk mengambil uang palsu yang berada di gerbong KRL," kata Kompol Haris, Kamis (10/4/2025).
Pengembangan kasus pun dilakukan sampai akhirnya dua tersangka lainnya yakni BI (50) dan E (42) yang berperan sebagai penjual uang palsu tersebut diamankan di Jakarta Barat.
"Dua orang yang diamankan di Mangga Besar ini adalah ternyata penjual atau penyedia uang yang diduga palsu tersebut," jelasnya.
Sementara itu, tersangka lainnya yang kemudian ditangkap adalah BS (40), BBU (42), AY (70). Ada pula tersangka yang berperan sebagai pencetak uang palsu yakni DS (41), dibantu oleh LB (50) sebagai penyedia tempat produksi uang palsu.
Pihak kepolisian dari rumah produksi tersebut mengamankan puluhan ribu lembar uang palsu dalam bentuk pecahan Rp100 ribu, yang jika dirupiahkan bernilai sebanyak Rp2.329.700.000.
"Total keseluruhan yang bisa kita amankan secara lembaran itu sekitar 23.297 lembar pecahan Rp100 ribu ataupun kertas yang di dalamnya ada uang palsu yang belum dilakukan pemotongan," ungkapnya.
Selain itu, ditemukan juga 15 lembar uang palsu dalam dolar Amerika pecahan USD 100. Tim Reskrim Polsek Metro Tanah Abang pun turut menyitanya.
"Kemudian yang cukup menarik di sini ada pecahan dolar AS sebanyak 15 lembar. Dengan masing-masing pecahan senilai USD 100. Total yang barang bukti mata uang asing yaitu dolas AS yang kita amankan itu 15 lembar pecahan 100," lanjut Haris.
Para pelaku yang terlibat dalam kasus pabrik uang palsu tersebut pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 15 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 4 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu