TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Kadis LH Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Redaksi selected
Selasa, 15 April 2025 | 16:09 WIB
Kadis LH Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah, Selasa (15/4). (Ist)
Kadis LH Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah, Selasa (15/4). (Ist)

SERANG - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman sebagai tersangka kasus kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah, Selasa (15/4).

 

Wahyu menjadi nama kedua, setelah lebih dulu Kejati Banten menetapkan Direktur PT EPP inisial SYM sebagai tersangka, kemarin. 

 

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengungkapkan, saat ini Kejati telah melakukan penahanan terhadap Kadis LH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman. 

 

"Pada hari ini Selasa, 15 April 2025, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan," ungkap Rangga.

 

Ia membeberkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, diketahui dalam pelaksanaan pekerjaan tersangka WL bersama-sama dengan pihak lainnya yang statusnya merupakan ASN di Tangsel, secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi pembuangan sampah ke sejumlah lokasi.

 

"Bernama Zeki Yamani secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi pembuangan sampah ke sejumlah lokasi. Yang tidak memenuhi kriteria sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku," beber Rangga. 

 

Menurut Rangga, sejumlah lokasi tersebut dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan. Saat ini lokasi-lokasi tersebut telah diidentifikasi. 

 

Beberapa di antaranya berada di Desa Cipodas, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, Desa Sukasari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, tiga titik di Kabupaten Pandeglang, Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin, serta beberapa titik lainnya di Kabupaten Bekasi.

 

"Lahan-lahan tersebut dikerjasamakan dengan pihak perusahaan, namun sebenarnya merupakan milik perorangan. Artinya, lokasi-lokasi tersebut bukanlah lahan resmi milik pemerintah yang ditetapkan sebagai TPA, melainkan lahan pribadi yang dijadikan tempat pembuangan sampah atas dasar kerja sama dengan pihak-pihak tertentu. Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, pendekatan semacam itu sudah tidak diperkenankan lagi," jelas Rangga.

 

Atas perbuatannya itu, Kadis LH Tangsel dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

"Terhadap tersangka WL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang, terhitung mulai hari ini," tegasnya. 

 

Sementara itu, sampai saat ini tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap aliran dana terkait kasus ini. 

 

Termasuk juga akan memeriksa saksi lainnya, yang sebelumnya disebut berperan aktif dalam menentukan titik lokasi pembuangan sampah ke sejumlah lokasi.

 

"Dalam pengembangan penyidikan, tersangka WL juga diketahui memberikan arahan atau instruksi kepada salah satu mantan Kepala Seksi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan. Yang bersangkutan akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi," paparnya.

 

Ia memastikan, kasus ini masih akan terus berjalan. Penyidik masih akan melakukan proses dan pendalaman lebih lanjut. 

 

"Terkait potensi adanya tersangka lain, penyidik menyatakan hal tersebut masih dalam proses dan akan dilihat dari hasil pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit