TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi, Terancam 12 Tahun Penjara

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 18 April 2025 | 18:11 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

DEPOK - Kasus pelecehan seksual dengan pelaku dokter kembali bikin heboh. Setelah dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Universitas Padjadjaran berinisial PAP (31) yang memperkosa penunggu pasien RSUP Hasan Sadikin Bandung, dan dokter kandungan di Garut berinisial MSF yang menggerayangi pasien saat melakukan pemeriksaan USG, kini dokter residen PPDS Universitas Indonesia berinisial MAES (39) berulah.

 

MAES resmi menghuni sel tahanan Polres Jakarta Pusat, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi lantaran nekat merekam mahasiswi yang sedang mandi di kos-kosan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

 

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk korban dan seorang ahli ilmu hukum pidana, dan telah melaksanakan gelar perkara. Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai Kamis, 17 April 2025," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/4/2025).

 

Kronologis kejadian bermula, saat korban berinisial SS melaporkan aksi perekaman melalui HP yang dilakukan MAES terhadap dirinya, saat sedang mandi pada Selasa (15/4/2025).

 

SS dan MAES tinggal di kos-kosan yang sama. Kamar mandinya bersebelahan. 

 

"Saat pelapor mandi, pelapor menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan HP. Pelapor merasa dirugikan dan trauma," papar Kombes Susatyo.

 

Saat ini, penyidik sudah menyita HP tersangka dan bukti pendukung lainnya," imbuhnya.

 

Atas perbuatannya, MAES disangkakan dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia terancam penjara paling lama 12 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit