Golkar Dukung Polri Terkait Penangguhan Penahanan Mahasiswa ITB Dugaan Pelanggaran UU ITE

JAKARTA - Partai Golkar mengapresiasi keputusan Polri menangguhkan penahanan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Sikap Golkar tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham.
Menurut Idrus, keputusan tersebut sejalan dengan arahan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia yang melihat bahwa mahasiswa ITB tersebut sebagai bagian dari generasi penerus bangsa.
Idrus menilai keputusan tersebut merupakan wujud nyata penghormatan terhadap prinsip demokrasi dan perlindungan hak asasi warga negara.
"Langkah itu saya yakini tidak lepas dari sepengetahuan Presiden Prabowo Subianto. Setidaknya ada sinyal kuat dari beliau,” kata Idrus, Selasa (13/5/2025).
Menurut Idrus, keputusan tersebut menunjukkan adanya sinergi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum.
Idrus juga mengapresiasi peran Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman yang menyatakan kesediaan memberikan jaminan hukum jika diperlukan.
"Ini mencerminkan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara, khususnya generasi muda yang menjadi aset bangsa," ujar mantan Sekjen Golkar ini.
Idrus menyebut penangguhan penahanan ini sebagai bukti otentik bahwa Presiden Prabowo konsisten pada nilai-nilai dasar demokrasi.
“Beliau bukan hanya berkata, tapi juga bertindak sesuai dengan semangat demokrasi, satunya kata dan perbuatan,” kata Idrus.
Mesti demikian, Idrus mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Ia menegaskan pentingnya menjalankan demokrasi dalam bingkai hukum, etika, dan kesantunan.
“Kita harus tetap mengedepankan etika, hukum, dan kesantunan dalam menyampaikan pendapat. Itulah esensi demokrasi yang sejati,” tutupnya.
Hal senada disuarakan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Soedeson Tandra. Dia mengapresiasi penangguhan penahanan mahasiswi ITB berinisial SSS. Tandra menyatakan langkah yang diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah tepat.
“Presiden bersikap bijak ya," ujar Tandra, Selasa (13/5/2025).
Tanda juga melihat mahasiswa ITB tersebut masih muda dan emosional.
Saya mengimbau pada anak-anak muda, kritik itu tidak dilarang, tetapi sampikan kritik sesuai norma dan etika bangsa kita,” harapnya.
Tandra juga menyarankan agar ke depannya kasus seperti ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025. Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE, kemudian ditahan sejak 7 Mei 2025, lalu penahanannya ditangguhkan.
Nasional | 18 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 9 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu