Ormas Tempati Ruko Warga di Bekasi Tanpa Izin, Malah Lakukan Pengancaman

BEKASI - Dua orang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas), diamankan polisi lantaran menempati sebuah ruko milik warga tanpa izin di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Rabu (21/5/2025).
“Kami menangkap dua orang tersangka, RMP dan ES,” jelasnya.
Ruko milik korban di lokasi tersebut malah ditempati oleh ormas sejak bulan September 2024 lalu. Korban pun juga telah membuktikan bahwa dirinya memiliki tiga ruko di lokasi tersebut, dengan menunjukkan sertifikat hak milik.
Tak tanggung-tanggung, bahkan oknum ormas tersebut menjadikan ruko milik korban
sebagai kantor. Sejumlah atribut ormas pun dipasang.
“Sekitar akhir September 2024 sampai 5 Februari 2025, Terlapor berada dan menduduki ruko korban serta digunakan sebagai kantor oleh Terlapor dengan memasang spanduk,” jelasnya.
Korban yang merasa dirugikan itu juga sempat melayangkan somasi terhadap ormas tersebut. Namun bukannya mendapatkan respons yang baik, korban mengaku malah didatangi puluhan orang dan diintimidasi oleh para pelaku.
Sudah diadakan mediasi tiga kali tapi gagal. Kemudian korban mengirim somasi dan pada hari yang sama korban didatangi puluhan orang,” ucap Binsar.
Pihak kepolisian pun turun tangan menangani persoalan tersebut, sampai akhirnya berhasil mengamankan dua orang anggota ormas.
Akibat perbuatannya, mereka kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 16 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu