Toko Sembako di Tangerang Ketahuan Jualan Obat Keras Ilegal

TANGERANG - Sebuah toko sembako di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang, kepergok polisi menjual obat keras tanpa izin. Sebanyak ratusan butir obat keras ilegal pun turut diamankan, beserta tiga orang penjualnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold, mengatakan ketiga orang berinisial MT (30), SB (24), dan MS (20) diduga menjual obat keras tanpa izin dengna modus penyamaran toko sembako.
"Modus operandi pelaku peredaran obat keras daftar G tanpa izin ini melalui 2 toko sembako di Desa Kedaung dan Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten," ucap Kompol Rihold, Rabu (28/5/2025).
Pihak kepolisian pun berhasil membongkar praktik jahat para pelaku tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, benar saja di dalam toko tersebut terdapat ratusan butir obat keras. Polisi pun langsung mengamankan obat keras yang dapat merusak tubuh masyarakat tersebut.
"Sebanyak 833 butir obat keras diamankan petugas Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota," ungkapnya.
Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu