Bicara Korupsi, Gibran Tekankan Pentingnya Penyitaan Aset
JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa hukuman penjara saja tidak cukup untuk memberi efek jera kepada pelaku korupsi. Negara, menurutnya, harus mampu menyita seluruh aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Melalui video di akun Instagram resminya, @gibran_rakabuming, Gibran menyatakan bahwa pemberantasan korupsi harus disertai upaya memiskinkan koruptor.
“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Negara harus mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” tegasnya dalam video berjudul Lawan Korupsi!, Jumat (13/2/2026).
Korupsi Hambat Pembangunan
Dalam video berdurasi lebih dari enam menit itu, Gibran menyebut korupsi sebagai salah satu hambatan terbesar pembangunan. Praktik rasuah dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi, menciptakan ketidakpastian investasi, menurunkan kualitas pelayanan publik, serta merugikan masyarakat luas.
Ia mengingatkan bahwa anggaran negara dan daerah bersumber dari pajak rakyat sehingga setiap rupiah harus digunakan untuk kepentingan publik.
“Kita semua harus menyadari bahwa anggaran negara dan anggaran daerah berasal dari pajak masyarakat Indonesia dan harus dipergunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Pengembalian Aset Masih Minim
Mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW), Gibran menyebut potensi kerugian negara akibat korupsi selama 2013–2022 mencapai Rp 238 triliun. Sementara pada 2024, dari kasus yang ditangani Kejaksaan, potensi kerugian negara mencapai Rp 310 triliun.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp 1,6 triliun yang berhasil dikembalikan ke kas negara.
“Artinya, lebih dari 90 persen aset hasil korupsi belum berhasil dikembalikan dan masih dapat dinikmati pelaku,” katanya.
Menurutnya, tantangan ini juga dihadapi banyak negara. Modus korupsi kini semakin terorganisir, lintas negara, dan memanfaatkan teknologi canggih, termasuk melalui skema pencucian uang.
Dorong RUU Perampasan Aset
Gibran menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi, termasuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ia menjelaskan, prinsip RUU tersebut adalah memberi kewenangan kepada negara untuk merampas aset yang dapat dibuktikan berasal, baik langsung maupun tidak langsung, dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, perjudian, hingga tindak pidana perdagangan orang.
Aset yang disita nantinya akan menjadi milik negara dan digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat.
RUU ini juga merupakan implementasi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003, yang mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture.
Regulasi tersebut dinilai penting, terutama jika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri sehingga proses pidana terhenti.
Perlu Pengawasan Ketat
Meski demikian, Gibran mengakui adanya kekhawatiran terkait potensi pelanggaran asas praduga tak bersalah dan penyalahgunaan wewenang. Karena itu, ia meminta pembahasan RUU dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan dengan melibatkan berbagai pihak.
“Agar regulasi ini tajam kepada pelaku, tetapi tidak sewenang-wenang kepada yang bukan pelaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, sejumlah negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia telah lebih dulu menerapkan konsep perampasan aset untuk kejahatan tertentu.
Gibran pun mengajak masyarakat mengawal pembahasan RUU tersebut agar benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
“Perang melawan korupsi harus tanpa kompromi. Inilah saatnya uang rakyat kembali sepenuhnya untuk rakyat,” pungkasnya.
Hingga tadi malam, video tersebut telah ditonton lebih dari 1 juta kali dan mendapat sekitar 70 ribu tanda suka.
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu









