Bejat! Ayah Cabuli Anak Tiri Penyandang Disabilitas di Serang

SERANG - Seorang ayah berinisial US (45), diamankan pihak kepolisian dari Polres Serang usai diduga mencabuli anak tirinya yang berusia 20 tahun. Korban sendiri merupakan seorang penyandang disabilitas tuli dan tuna wicara.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban di ruang tamu rumahnya.
“Pada saat korban sedang duduk di ruangan, tiba-tiba tersangka masuk menghampiri dan mengambil handphone yang dipegang korban, lalu mematikannya,” kata AKBP Condro, Kamis (29/5/2025).
Setelah mencabuli korban, pelaku kemudian mengancam akan membunuh korban apabila korban berani menceritakan perbuatan bejatnya itu ke ibunya.
“Modus operandinya, mengancam akan membunuh dengan isyarat tangan, jika mengadu pada ibu atau keluarganya usai melampiaskan nafsu bejatnya,” ucapnya.
Untungnya, korban berani untuk menceritakan nasib buruk yang menimpanya itu ke pihak keluarganya. Pihak kepolisian setelah menerima laporan terkait peristiwa tersebut pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Terduga pelaku berhasil diamankan polisi di kediamannya dan langsung digiring ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim Unit PPA langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Tersangka saat itu juga langsung digelandang ke Mapolres Serang,” jelas Condro.
US sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 huruf C UU No.12 Tahun 2022. Ia pun terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Pos Banten | 10 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu