Per 25 September 2026, Pendapatan Pemkab Lebak Tembus Rp1,93 Triliun
LEBAK - Pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak per 25 September 2026 tercatat mencapai Rp1.937.888.767.773 atau 69,90 persen dari anggaran Rp2.772.215.093.490. Selisih sekitar Rp834,326 miliar masih harus dioptimalkan hingga akhir tahun. Pendapatan transfer menjadi penyumbang terbesar, yakni Rp1.582.151.318.662 atau 81,64 persen dari total realisasi. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp355.736.738.793,88 atau 18,36 persen. PAD berasal dari pajak daerah Rp165,314 miliar, retribusi daerah Rp177,607 miliar, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan Rp5,475 miliar, dan lain-lain PAD sah Rp7,339 miliar. Capaian itu tercantum dalam infografis Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lebak tentang realisasi APBD per 25 September 2026.
Sekretaris BKAD Lebak, Agung Budi Santoso mengatakan, pemutakhiran data dilakukan berkala untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. “Realisasi pendapatan dan belanja terus kami pantau dan mutakhirkan sebagai gambaran perkembangan APBD periode berjalan,” ujar Agung di Lebak, Selasa (29/9/2026).
Kata dia, potensi pendapatan akan terus dioptimalkan secara terukur sesuai ketentuan untuk mendukung pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Sementara pada sisi belanja, kata Agung, terealisasi Rp1.698.338.980.302 atau 60,15 persen dari anggaran Rp2.823.715.093.490. Realisasi itu berasal dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Belanja operasi terealisasi Rp1,430 triliun (64,52 persen) untuk belanja pegawai, barang dan jasa, subsidi, hibah, dan bantuan sosial. Belanja modal Rp81,96 miliar (56,59 persen) untuk peralatan, gedung, jalan, jaringan, irigasi, dan aset tetap lainnya. Belanja tidak terduga terserap Rp10,35 miliar (92,46 persen), sedangkan belanja transfer Rp175,73 miliar (38,97 persen). “Belanja tidak hanya soal penyerapan, tetapi harus sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi publik,” tegas Agung.
BKAD memastikan monitoring terus dilakukan hingga akhir tahun anggaran dan dilaporkan melalui SIPD ke Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.(*)
Internasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu




