Dewan Sebut Penghapusan BPJS PBI Serampangan

LEBAK - Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi PKB Rijal, sebut kebijakan penghapusan atau dinonaktifkannya kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), serampangan.
Hal itu ungkap Rijal, tak sedikit warga yang mengeluhkan kebijakan tersebut, diantaranya warga Kampung Cikopo, Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, mengeluhkan status kepesertaan BPJS PBI miliknya yang tiba-tiba dinonaktifkan.
Kondisi itu membuat warga tersebut menjadi kesulitan ketika sakit dan hendak berobat, terlebih proses aktivasi yang coba dilakukan cukup rumit.
“Proses penonaktifan BPJS, khususnya yang PBI ini serampangan sih, pemutusan sepihak itu. Nyusahin masyarakat,” tegas Rijal, Selasa (3/6).
Rijal menilai, kebijakan penonaktifan BPJS PBI oleh Kementerian Sosial (Kemensos) itu tidak memiliki landasan yang jelas, serta tidak dilakukan penilaian secara langsung di lapangan. Hal itu dinilai bisa menimbulkan subjektivitas dalam melakukan penilaian tersebut.
“Intinya sih, data di Dinsos itu tidak valid, mereka tidak survei ke lapangan. Jadi hanya karena pekerjaannya di KTP (Kartu Tanda Penduduk) itu wiraswasta, jadi dinonaktifkan,” ungkapnya.
Kendati demikian, status kepesertaan BPJS bisa kembali direaktivasi, tahapan yang harus dilakukan oleh warga cukup rumit. Rijal memaparkan bahwa warga harus menyiapkan segala macam berkas, hal tersebut tentu sulit dilakukan jika warga tersebut sedang sedang dalam proses perawatan.
“Proses aktivasinya nggak hanya sekedar datang ke Dinsos terus beres, warga harus nyiapin permohonan lagi dari kepala Desa kayak surat permohonan aktivasi, terus harus ada surat keterangan dari rumah sakit, harus ada foto rumah dan sebagainya,” jelasnya.
Belum lagi, Rijal juga mengungkapkan, persoalan lain yang sering ia temui dari warga pengguna BPJS PBI, ialah pasien kerap mengeluhkan ketersediaan obat di faskes tempatnya berobat. Dalam hal ini, warga harus membeli sendiri kebutuhan obat di apotek lain.
“Persoalan ini memang ranahnya Kemensos ya, karena soal database. Jadi mungkin harus dievaluasi lagi. Dari BPJS sih sejauh ini aman pelayanannya, hanya soal ketersediaan obat itu tadi,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra buka suara soal kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS PBI yang disebut serampangan.
Eka menjelaskan ada beberapa pertimbangan penghapusan Kepesertaan BPJS PBI, diantaranya ada kendala administrasi kependudukan seperti NIK yang tidak tercatat secara online, ganda nama, pindah alamat dan sebagainya. “Penghapusan itu juga tentu sudah melalui proses verifikasi,” katanya.
Selain persoalan administrasi ungkapnya, beberapa hal lain yang menjadi pertimbangan ialah status pekerjaan yang tercantum dalam KTP pasien. Adapun jenis pekerjaan yang kemungkinan bisa membuat status kepesertaan BPJS PBI bisa dihapus, diantaranya ialah wiraswasta, pekerja swasta, pegawai swasta dan sejenisnya.
“Kemudian ialah peserta atau penerima BPJS PBI pasif atau tidak pernah menggunakan BPJS untuk pemeriksaan kesehatan dalam waktu yang lama,” imbuhnya.
Kendati begitu, Eka memastikan bahwa peserta BPJS PBI bisa kembali menonaktifkan status kepesertaannya bila masuk rumah sakit supaya tetap bisa dijamin pemerintah. “Pihak keluarga tinggal datang ke gerai pelayanan Dinsos di Mall Pelayanan Publik di plaza Lebak Mandala,” ucapnya.
Adapun pengusulan kepesertaan BPJS PBI dilakukan oleh pemerintahan desa setempat melalui operator aplikasi SIKS NG desa, kemudian operator desa melaporkan atau mengusulkan ke operator SIKS NG Dinsos. “Setelah direkap melalui aplikasi SIKS NG Dinsos, kemudian diusulkan ke Pusdatin Kemensos RI,” ujarnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu