TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Tapos
Dewan Pers

Disdikpora Larang Praktik Titip Murid Baru

Jalur Zonasi Tak Berlaku, Diganti Rayonisasi

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Rabu, 04 Juni 2025 | 09:00 WIB
Disdikpora Pandeglang, Agung Kusuma Bakti
Disdikpora Pandeglang, Agung Kusuma Bakti

PANDEGLANG - Untuk mencegah terjadinya praktik agar murid atau siswa baru masuk ke sekolah tertentu, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, melarang praktik titip-menitip dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

 

Kasi Kurikulum SMP Disdikpora Pandeglang, Agung Kusuma Bakti menyatakan, praktik titip-menitip siswa baru tidak dibenarkan dalam mekanisme penerimaan siswa baru tahun ini.

 

“Untuk SPMB, titip-menitip tidak dibolehkan karena skema tahun 2025 dibuat sefleksibel mungkin. Jalur zonasi sudah tidak digunakan lagi, yang dipakai hanya jalur domisili dengan sistem rayonisasi,” ungkap Agung, Selasa (3/6).

 

Skema rayonisasi jelasnya, memungkinkan satu rayon mencakup beberapa kecamatan, dengan cakupan wilayah yang lebih luas. Sistem itu dinilainya, bisa menekan potensi kecurangan dalam proses seleksi.

 

“Yang penting domisilinya masuk ke dalam satu rayon, berarti boleh mendaftar ke sekolah di rayon tersebut. Ini sekaligus untuk mencegah praktik-praktik curang,” ungkapnya.

 

Dia menegaskan, hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

 

“Sudah diatur dalam Permendikbud, jalur penerimaan siswa hanya ada empat, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi,” jelasnya lagi.

 

Agung menambahkan, aturan ini juga diperkuat dengan turunan regulasi dari pemerintah daerah, yakni Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 400.3.1/Kep.188-Huk/2025 yang mengatur teknis penerimaan siswa baru untuk jenjang TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Pandeglang.

 

Ia mengatakan, kebijakan ini diterapkan sebagai respons atas banyaknya praktik titip-menitip siswa yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

 

“Di tahun-tahun sebelumnya memang lebih berat, karena masih pakai jalur zonasi. Itu menimbulkan tarik-menarik siswa antarwilayah,” katanya.

 

Menurutnya, sistem zonasi sering membuat siswa yang sebenarnya lebih dekat dengan sekolah tertentu tidak bisa mendaftar, hanya karena berada di luar batas administrasi kecamatan.

 

“Padahal jarak tempuhnya jauh, tapi aksesnya lebih mudah. Itu yang dulu jadi kendala,” ujarnya.

 

Ia mengaku, pihaknya akan mengikhtiarkan proses penerimaan siswa baru yang transparan. “Kami terus usahakan, jadi kami berpedoman terhadap regulasi yang dikedepankan,” pungkasnya.

 

Padahal, pemerintah telah menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai untuk semua sekolah. Baik itu kepala sekolah, tenaga pengajar, sarana dan prasarana seperti gedung laboratorium, tempat ibadah, toilet dan sebagainya. Walaupun hal itu belum masuk kategori kurang merata.

 

“Ya, semua kita termasuk orang tua wajib mematuhi disiplin dengan aturan tersebut, karena informasi juknis itu ada di tiap sekolah yang dipampang,” tandasnya.

Komentar:
Pamulang
Kesbangpol
Dlh
Pondok Aren
Perkim
Bkpsdm
ePaper Edisi 05 Juni 2025
Berita Populer
03
Mikrofon Mati, Anggota DPRD Banten Ngamuk

Pos Banten | 1 hari yang lalu

04
Pashouses Resmikan Cabang Kelima di Pamulang

Ekonomi Bisnis | 2 hari yang lalu

05
Tiga Kadis Baru Bakal Dilantik Paksa

Pos Banten | 2 hari yang lalu

06
Lokasi SIM Keliling Tangsel Selasa 03 Juni 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit