Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis Dituntut Pidana Seumur Hidup

BANJARMASIN - Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuntut prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa kasus pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru bernama Juwita (23), dengan pidana penjara seumur hidup.
"Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai meninggal di dalam sel. Mengingat dakwaan primer Pasal 340 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan. Kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa," kata Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letnan Kolonel CHK Sunandi ketika membacakan tuntutan di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, seperti dikutip ANTARA, Rabu (4/6/2025).
Terdakwa disebut sengaja dan telah merencanakan untuk merampas nyawa korban. Sehingga, layak dituntut pidana seumur hidup serta pidana tambahan agar terdakwa Jumran dipecat dari dinas TNI AL.
"Tidak terdapat alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa, dan tidak ada alasan pemaaf terhadap kesalahannya. Maka terdakwa harus dihukum," tegas Sunandi.
Atas dasar seluruh uraian yang telah dibacakan, Sunandi meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan mengingat pasal itu dan undang-undang lain, Odmil Banjarmasin meyakinkan dan memohon kepada majelis hakim, agar terdakwa Jumran dengan pangkat Kelasi Satu dan NRP 133068, jabatan Juru Bahari Bakamla 21309 Pangkalan TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur, dijatuhi hukuman pidana pokok dan pidana tambahan (dipecat dari TNI AL).
Selanjutnya, Odmil meminta agar barang bukti berupa dokumen-dokumen surat yang sudah diperiksa tetap diletakkan dalam berkas perkara. Beberapa item barang bukti dikembalikan kepada keluarga korban dan saksi lain. Beberapa bukti lain dirampas negara untuk dimusnahkan, dan ada yang dikembalikan kepada terdakwa.
"Selanjutnya, terdakwa Jumran diminta tetap ditahan di dalam sel," imbuh Sunandi.
Peristiwa pembunuhan jurnalis Juwita oleh terdakwa Jumran terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025.
Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motor miliknya, hingga muncul dugaan jurnalis Juwita adalah korban kecelakaan tunggal.
Namun, warga yang menemukan jenazah Juwita tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas.
Pada bagian leher korban, terdapat sejumlah luka lebam. Kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 14 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 18 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 9 jam yang lalu