Polisi Amankan 2 Muncikari Usia Anak di Sentul, Korban Disuruh Live Porno

BOGOR - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang pria diduga muncikari yang mempekerjakan anak di bawah umur di sebuah apartemen di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Kedua pria berinisial D dan F tersebut diduga meminta para korban yang masih berusia di bawah umur itu untuk menjadi host siaran langsung atau live streaming dengan konten pornografi.
“Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 2 orang pelaku pembuat konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur,” demikian keterangan dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kamis (12/6/2025).
Pada saat digerebek, pihak kepolisian selain mengamankan kedua terduga pelaku, juga mengamankan 4 orang korban wanita di bawah umur. Mereka pun langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Modus kedua pelaku ini, melakukan perekrutan wanita di bawah umur untuk melakukan live di aplikasi hot51 dengan memperagakan adegan dewasa tanpa busana,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk live streaming hingga pakaian yang digunakan oleh para korban pun turut disita.
Belum diketahui secara pasti sudah berapa lama para pelaku melancarkan aksi jahatnya tersebut. Pihak kepolisian juga masih menyelidiki kasus tersebut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait berapa lama aktivitas ini dilakukan dan keuntungan yang diraup oleh kedua pelaku,” lanjutnya.
Kedua pelaku akibat perbuatannya juga dikenakan pasal berlapis tentang perdagangan orang, pornografi, dan perlindungan anak. Mereka pun terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu