Presiden Prabowo Turun Tangan, Sah 4 Pulau Tetap Jadi Milik Aceh

JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan status kepemilikan empat pulau yang sempat memicu polemik antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Presiden Prabowo Subianto menegaskan keempat pulau itu sah masuk wilayah administratif Aceh.
Keputusan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6). Di lokasi yang sama, hadir pula Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status keempatnya sempat jadi polemik setelah keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Sumut.
Padahal, selama ini Aceh mengklaim bahwa empat pulau itu berada dalam wilayahnya. Klaim tersebut didasarkan pada kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada tahun 1992.
Menurut Prasetyo, keputusan diambil setelah serangkaian rapat dan pembahasan terbatas bersama Presiden dan Kemendagri. Pemerintah juga memverifikasi ulang seluruh dokumen dan data yang ada.
“Berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah Aceh,” kata Prasetyo.
Ia menambahkan, keputusan ini diharapkan mengakhiri polemik dan dinamika yang berkembang di masyarakat. Presiden Prabowo juga disebut ikut mengarahkan langsung penyelesaian kasus ini agar tak berlarut.
Pemerintah berharap keputusan ini menjadi jalan keluar yang baik bagi semuanya,” ujarnya.
Isu perebutan keempat pulau ini memang sempat memanas. Warga Aceh merasa dirugikan karena pulau yang selama ini mereka anggap bagian dari daerahnya tiba-tiba diklaim sebagai milik Sumut lewat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Keputusan tersebut diteken pada 25 April 2025. Di dalamnya disebutkan bahwa keempat pulau itu termasuk ke dalam wilayah Sumut. Inilah yang kemudian memicu reaksi keras dari Pemerintah Aceh.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menyebut penetapan itu bersifat sepihak. Ia menegaskan, proses perubahan status pulau sudah dimulai sejak sebelum tahun 2022, dan Aceh tidak tinggal diam menyikapinya.
“Beberapa kali sudah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kemendagri,” kata Syakir.
Kemendagri sendiri menjelaskan polemik bermula dari perubahan nama pulau yang diajukan oleh Pemprov Aceh pada tahun 2009. Saat itu, tim pembakuan rupabumi nasional mendapati ada 213 pulau di wilayah Sumut, termasuk empat pulau yang dipersoalkan.
Verifikasi awal tersebut sempat dikonfirmasi oleh Gubernur Sumut melalui surat resmi. Namun, Aceh merasa hasil itu tak mencerminkan fakta lapangan dan meminta peninjauan ulang.
Kini, setelah Presiden Prabowo turun tangan, semua jadi terang. Empat pulau itu sah milik Aceh. Pemerintah pun berharap tidak ada lagi kebingungan atau konflik di lapangan.
“Masyarakat Sumatra Utara maupun Aceh diharapkan memahami proses yang terjadi,” ujar Prasetyo.
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 13 jam yang lalu