Cara Laporkan Sengketa Konsumen ke BPSK, Warga Bisa Adu via WA hingga Sidang Online
TANGERANG SELATAN - Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara melaporkan sengketa konsumen, khususnya di sektor properti yang kini mendominasi pengaduan. Padahal, kehadiran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menjadi solusi cepat bagi warga yang mengalami persoalan dengan pengembang, jasa, maupun produk.
Ketua BPSK WKP 1 Banten, Yuniarso, mengungkapkan bahwa sejak lembaga ini aktif pada Agustus 2024, jumlah laporan terus meningkat signifikan.
“Total laporan sejak 2024 sampai April 2026 sudah lebih dari 100 kasus. Bahkan, di tahun 2025 saja ada 63 laporan,” ujar Yuniarso dalam wawancara, Sabtu (18/4/2026).
Ia menjelaskan, mayoritas pengaduan berasal dari sektor properti, mencapai sekitar 70 persen. Kasus yang sering muncul di antaranya rumah sudah lunas namun sertifikat belum diberikan, bangunan tidak sesuai spesifikasi, hingga proyek yang mangkrak.
“Yang paling banyak itu properti. Ada yang sudah lunas tapi sertifikat tidak diberikan sampai bertahun-tahun. Alhamdulillah, banyak yang akhirnya bisa kami bantu sampai mendapatkan haknya,” jelasnya.
Cara Melapor ke BPSK
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan, BPSK membuka berbagai jalur yang memudahkan, baik secara offline maupun online.
Warga dapat:
- Datang langsung ke kantor BPSK
- Menghubungi hotline di 0877-1199-1017
- Mengirim pengaduan melalui WhatsApp
- (Segera hadir) melalui sistem digital E-BPSK
“Pengaduan bisa lewat hotline, datang langsung, atau kirim berkas via WhatsApp. Nanti kami verifikasi dan panggil untuk persidangan,” terang Yuniarso.
Menariknya, BPSK juga telah menerapkan sidang secara daring untuk memudahkan masyarakat yang terkendala jarak.
“Kalau konsumen jauh atau tidak punya biaya transportasi, sidang bisa dilakukan via Zoom. Kami tidak ingin memberatkan masyarakat,” tambahnya.
Proses Hingga Persidangan
Setelah laporan masuk, konsumen diminta melengkapi dokumen pendukung seperti bukti transaksi, perjanjian, atau komunikasi dengan pelaku usaha. Setelah diverifikasi, kedua belah pihak akan dipanggil untuk menjalani persidangan.
BPSK sendiri memiliki kewenangan dalam sengketa barang dan jasa, seperti, properti atau perumahan, jasa parkir dan pengiriman, produk elektronik, makanan dan minuman, fesyen dan produk lainnya.
Namun, untuk kasus jasa keuangan seperti perbankan, leasing, dan asuransi, akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tingkat Penyelesaian Tinggi
Dari ratusan laporan yang masuk, tingkat penyelesaian di BPSK terbilang sangat tinggi.
“Sekitar 98 persen kasus yang masuk ke kami berhasil diselesaikan. Sisanya biasanya bukan kewenangan kami,” ungkap Yuniarso.
Tips Agar Tidak Dirugikan
Di sisi lain, Yuniarso juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum membeli produk atau menggunakan jasa, terutama dalam transaksi properti.
“Konsumen harus lebih selektif. Cek legalitas, track record developer, tanya ke warga sekitar, dan pastikan status tanahnya jelas,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya mengecek detail produk, mulai dari label hingga informasi penggunaan.
“Barang yang dijual wajib berlabel Bahasa Indonesia. Kalau tidak ada, itu sudah pelanggaran,” tambahnya.
Dengan berbagai kemudahan layanan yang tersedia, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan sengketa yang dialami agar hak sebagai konsumen tetap terlindungi.(*)
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu


