TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Operasi Nila Jaya 2025, Polisi Amankan 6 Tersangka Narkoba di Tangerang

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Rabu, 18 Juni 2025 | 15:51 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan polres jajaran melalui Operasi Nila Jaya 2025, berhasil mengamankan 6 orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

 

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, mengatakan dalam rentang waktu 16 hingga 18 Juni 2025, polisi berhasil mengamankan para pelaku dari wilayah Benda, Neglasari, Ciledug, dan juga Sepatan.

 

“Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami mengamankan 6 orang tersangka, masing-masing dari empat polsek berbeda,” ucap Prapto, Rabu (18/6/2025).

 

Keenam tersangka tersebut berinisial AR (34), MP (36), N (42), AW (23), SNZ (23), dan juga ZF (29).

 

Total barang bukti yang diamankan oleh polisi dari keenam tersangka tersebut berupa sebanyak 9,18 gram sabu, 30,01 gram tembakau sintetis, 85.000 butir Tramadol, 28.000 butir Hexymer, hingga uang tunai hasil penjualan narkoba sebanyak Rp421 ribu.

 

“Barang bukti yang disita terdiri dari sabu, tembakau sintetis, hingga obat keras golongan G dalam jumlah besar,” lanjutnya.

 

Kasus tersebut berhasil dibongkar pihak kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat. Prapto pun menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran narkoba dan juga obat-obatan terlarang.

 

“Kejahatan narkoba adalah extraordinary crime yang berdampak luas dan mengancam masa depan bangsa. Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen untuk terus menggencarkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

 

Akibat perbuatannya, keenam tersangka tersebut kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit