TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Diskominfo Perkuat Transparansi Dan Layanan Informasi Publik Lewat Koordinasi PPID

Reporter & Editor : Redaksi
Kamis, 19 Juni 2025 | 08:40 WIB
Ist.
Ist.

TANGERANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menggelar rapat koordinasi antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama serta PPID Pelaksana di salah satu hotel di Kecamatan Pagedangan, Rabu (18/6). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

 

Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang, Prima Saras Puspa menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi landasan utama dalam mengelola informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik.

 

Menurutnya, Undang-Undang tersebut mengharuskan pemerintah daerah untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat dan sederhana.

 

“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi melalui PPID kepada masyarakat secara cepat, tepat dan sederhana, baik melalui website PPID, media sosial, maupun langsung ke sekretariat PPID di masing-masing Perangkat Daerah,” ujarnya.

 

Ia juga menyoroti pentingnya pengoptimalan pelayanan informasi publik di seluruh PPID Pelaksana, yang menjadi bagian penting dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Merujuk pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, dia menjelaskan bahwa setiap Badan Publik wajib menyediakan sarana dan prasarana pelayanan informasi publik baik melalui sistem elektronik maupun non-elektronik.

 

“Kami maksimalkan hal itu melalui Surat peningkatan pelayanan PPID tertanggal 22 Mei 2025 yang telah dikirimkan ke masing-masing Perangkat Daerah. Kami berharap seluruh PPID Pelaksana melaksanakan optimalisasi pelayanan publik dengan memastikan diumumkannya informasi berkala, setiap saat dan serta-merta pada website PPID,” jelasnya.

 

Berikutnya, Prima mengingatkan, ketersediaan ruang pelayanan informasi yang dilengkapi dengan buku register permohonan, formulir permohonan, formulir keberatan dan tanda terima permohonan harus dipastikan ada di setiap PPID Pelaksana.

 

PPID Kabupaten Tangerang pun tengah dalam rangkaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025, yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten. Makanya, seluruh operator PPID dapat terus meningkatkan kinerja mereka dalam penyediaan informasi publik yang terbuka dan akuntabel.

 

“Semoga kita mendapatkan hasil yang terbaik dan dapat mempertahankan predikat informatif yang telah dicapai oleh PPID Kabupaten Tangerang tahun lalu,” harapnya.

 

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kabupaten Tangerang, Ahmad Suryadi menegaskan, kegiatan tersebut memiliki maksud untuk memperkuat sinergitas antar PPID dalam menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang transparan dan responsif. Lalu, semoga agenda koordinasi dapat menaikan dedikasi dan konsistensi dalam penyediaan informasi kepada masyarakat.

 

“Semoga PPID Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dapat selalu konsisten dan berdedikasi tinggi dalam pelayanan informasi publik bagi masyarakat,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit