TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

DKI Buka Pendaftaran Calon Petugas PPSU

Reporter: Farhan
Editor: AY
Kamis, 26 Juni 2025 | 13:48 WIB
PPSU Jakarta. Foto : Ist
PPSU Jakarta. Foto : Ist

JAKARTA - Kabar yang ditunggu-tunggu para pencari kerja akhirnya tiba. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) secara serentak di 239 kelurahan, mulai Selasa (24/6/2025).

 

Pembukaan pendaftaran rek­rutmen PPSU disambut baik Ang­gota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI William Aditya Sarana. Namun, dia meminta Pemprov DKI memperketat dan memperjelas pola rekrutmen itu. Hal ini agar tidak ada permainan orang dalam (ordal) dan pungutan liar (pungli). 

 

William menegaskan, Pemprov DKI perlu mengumumkan bahwa pendaftaran ini hanya satu pintu. “Sehingga, menutup pintu bagi orang-orang dalam untuk memanfaatkan sistem, demi kepentingan dirinya dan teman-temannya sen­diri,” kata William kepada Rakyat Merdeka, Selasa (24/6/2026).

 

Dia menyarankan, jika masih ada oknum di kalangan internal yang masih menerima suap atau membantu kenalannya untuk direkrut sebagai PPSU, harus ditindak tegas, agar memberikan efek jera bagi sang oknum maupun pendaftar.

 

Anggota Komisi A DPRD DKI ini menyayangkan jika masih ada permainan ordal dan pungli dalam proses rekrutmen PPSU. “Pemprov DKI pernah menghadapi pungli dan fenomena ordal. Pemprov DKI harus bisa mengatasinya secara tuntas,” ujarnya.

 

Karena itu, dia mendesak pungli dan ordal ini harus segera diberantas, untuk memastikan rekrutmen PPSU berjalan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan meritokrasi. “Artinya, untuk melaksanakan tugas PPSU, harus orang terbaik yang direkrut,” ucap politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.

 

William mewanti-wanti Pemprov DKI agar lebih jeli dalam menyaring para pendaftar, untuk memastikan mereka ber-KTP Jakarta. Hal ini perlu dilakukan untuk memperkecil, bahkan menghilangkan kemungkinan warga dari daerah-daerah lain yang diterima jadi petugas PPSU.

 

“Pemprov DKI harus ingat bahwa warganya sendiri sedang sulit untuk mendapatkan pekerjaan. Sehingga, syarat domisili untuk menjadi PPSU, harus diperketat dan terus diawasi, demi memastikan hanya warga Jakarta yang dapat mendaftar,” tegasnya.

 

Rumor kerap terjadi kongkalikong dalam rekrutmen PPSU banyak dilontarkan warganet. Mereka menyebut, harus ada ordal atau sogokan untuk dapat diterima menjadi petugas PPSU. Karena itu, mereka berharap rekrutmen PPSU diawasi secara ketat.

 

“Maaf pak @pramonoanungw. Katanya pembukaan Loker di PPSU awalnya via online biar tidak terjadi praktik orang dalam dan lebih transparan. Ini gimana pak Gubernur?” tanya @badzesalam03.

 

“Rekrutmen harus murni tanpa ada ordal, cek pengalaman pekerjaannya,” pinta @saputra.gs2000.

 

“Keresahan masyarakat, katanya banyak pungli supaya lo­los, mohon dicek dan bersihkan dari oknum punglinya,” pinta @imfarraby.

 

Infonya sih harus ada ordal dan bayar upeti, apa benar? Ka­lau benar, coba sekali-kali orang suruhan Bapak Gubernur sidak,” saran @taufik_hhddyytt.

 

“Tahun 2023 pernah ikut mela­mar, ternyata buka lowo­ngan cuma formalitas. Orang-orang yang masuk sudah ditentukan,” ungkap @joy197284.

 

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta Muhammad Faisol mengatakan, total lowongan untuk posisi petugas PPSU sebanyak 1.023 orang yang tersebar di 239 kelurahan di Jakarta. Jumlah tersebut untuk mengisi kekosongan akibat adanya batas usia, petugas yang mengundurkan diri, dan sebagainya.

 

“Perekrutan dilaksanakan untuk mengisi kekosongan, dengan menyesuaikan jumlah PPSU pada awal penetapan anggaran dengan persetujuan tim Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di tingkat provinsi,” kata Faisol, Selasa (24/6/2025).

 

Dia menegaskan, seluruh proses rekrutmen PPSU akan berjalan secara transparan dan akuntabel, bekerja sama dengan pihak kelurahan dan Inspektorat DKI Jakarta.

 

Faisol menga­ta­kan, bagi masyarakat yang te­lah me­ngi­rimkan lamaran un­tuk forma­si PPSU ke Balai Kota beberapa waktu lalu, data tersebut tetap akan di­per­ha­tikan dan diproses lebih lanjut.

 

Kelurahan terkait akan meng­hubungi para pelamar yang sudah terdata, kemudian diminta m­e­lakukan pembaruan berkas lamaran sesuai ketentuan yang berlaku dalam rekrutmen PPSU saat ini.

 

Adapun persyaratan umum untuk mendaftar formasi PPSU ini, yaitu, Warga Negara Indo­nesia (WNI), diutamakan memiliki KTP DKI Jakarta, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun 0 bulan 0 hari pada 1 Agustus 2025 dan memiliki minimal ijazah SD/sederajat dan/atau bisa membaca dan menulis.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit