TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Bejat! Pria Cabuli Dua Bocah Sekaligus di Bekasi

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Kamis, 26 Juni 2025 | 19:20 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

BEKASI - Seorang pria berinisial S diduga mencabuli dua bocah sekaligus di kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Akibat perbuatannya, saat ini ia telah ditangkap polisi dan terancam hukuman belasan tahun penjara.

 

Kapolsek Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku yang mengalami kelainan seksual itu telah melakukan ulah cabulnya lebih dari sekali.

 

“Motifnya itu kelainan seksual,” kata Kombes Mustofa, Kamis (26/6/2025).

 

Diduga, S mencabuli kedua korban yang berinisial RMR dan DAP di kontrakannya pada Mei 2025 lalu untuk yang pertama kalinya. Pelaku pada saat itu tetap melancarkan aksi bejatnya meskipun kedua korban marah dan menegurnya.

 

Lalu pada Minggu (22/6) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku kembali melancarkan perbuatan cabulnya. Ia menghampiri korban RMR yang sedang tertidur pulas demi mencabulinya.

 

“Korban terbangun. Lalu spontan korban menendang perut pelaku menggunakan kaki sebelah kanan hingga terjatuh dan langsung pergi, sedangkan korban langsung tidur kembali,” jelasnya.

 

Bukannya berhenti, pelaku malah tetap ngotot ingin mencabuli korban, hanya berselang waktu sekitar 30 menit. Pelaku langsung kabur melarikan diri setelah aksinya itu ketahuan oleh saksi.

 

“Karena pintu kontrakan digedor-gedor oleh anak MAF dan MBH hingga pelaku panik dan langsung kabur melalui plafon kamar mandi,” lanjutnya.

 

Korban yang telah dicabuli berkali-kali itu kemudian melaporkan pelaku ke polisi, sampai akhirnya Unit Reskrim polsek Cikarang Utara berhasil mengamankan pelaku.

 

Setelah ditelusuri, ternyata pelaku diduga telah mencabuli bocah lainnya yakni DAP. 

 

“Pelaku mengakui bahwa pelaku pernah melakukan pencabulan terhadap korban atas nama DAP,” ucapnya.

 

Akibat perbuatannya, ia kini terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit