TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Komplotan Pencuri Motor di Bekasi Ditangkap usai Beraksi Puluhan Kali

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Senin, 30 Juni 2025 | 18:36 WIB
Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap Polres Metro Bekasi. Foto : Ist
Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap Polres Metro Bekasi. Foto : Ist

BEKASI - Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berjumlah 5 orang berhasil diamankan oleh Polres Metro Bekasi usai beraksi puluhan kali di berbagai lokasi di kawasan Kabupaten Bekasi.

 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengatakan pelaku yang berinisial AF (32), R (18), DH (24), AD (21), dan S (22) tersebut sudah melancarkan aksinya sebanyak 37 kali.

 

“Menurut dari keterangan pelaku 37 kali terdiri dari berbagai macam tempat atau lokasi, yaitu Cikarang Timur, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, Cikarang Utara,” kata Mustofa, Senin (30/6/2025).

 

Aksi kejahatan para pelaku tersebut pun kini terhenti, setelah mereka ditangkap usai beraksi di sebuah indekos di kawasan Cikarang Timur pada Jumat (6/6) lalu. Pada saat itu, mereka membobol motor milik korban yang sudah terkunci ganda.

 

Warga pun curiga terhadap sekelompok yang sering berkumpul di indekos tersebut. Sampai akhirnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan para pelaku.

 

Kelima pelaku pada saat beraksi diketahui memiliki peran yang berbeda-beda. AF, DH, dan AD berperan sebagai pemetik, sementara R dan S berperan sebagai joki. Saat ini, pihak kepolisian tengah memburu penadah motor-motor hasil curian para pelaku.

 

“Pihak Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur sedang melakukan pencarian terhadap penadah kendaraan hasil pelaku tindak pidana tersebut,” jelasnya.

 

Sementara itu, Polres Metro Bekasi juga sudah mengembalikan 10 unit motor milik korban yang dicuri oleh para pelaku. Pengembalian kendaraan ini pun merupakan hasil dari pengungkapan kasus pencurian di beberapa lokasi.

 

“Pengembalian kendaraan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan mengembalikan hak warga yang dirugikan oleh tindakan kriminal,” ujarnya.

 

Akibat perbuatannya, kelima pelaku curanmor tersebut kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit