Wanita Tewas Dibunuh di Tangerang, Sempat Diperkosa saat Sekarat

TANGERANG - Seorang wanita berinisial R (49) ditemukan meninggal dunia akibat dibunuh oleh pria berinisial MF (23) di sebuah penginapan di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Saat sekarat, korban bahkan sempat diperkosa oleh pelaku.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, mengatakan korban ditemukan tewas pada Minggu (25/5) lalu. Keesokan harinya, terduga pelaku langsung diamankan polisi di kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
“Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, diduga pelaku berhasil diamankan oleh personel gabungan Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua,” kata AKBP Victor, Rabu (2/7/2025).
Korban dan pelaku diketahui saling mengenal melalui media sosial Facebook. Dari situ, mereka kemudian saling berkomunikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp, dan memutuskan untuk bertemu di sebuah penginapan pada Sabtu (24/5).
Pelaku berniat melancarkan aksi bejatnya dengan bersetubuh dengan korban. Namun, korban menolak permintaan dari pelaku.
“Saat pertemuan tersebut, mereka masuk di satu kamar, kemudian tersangka berniat ingin bersetubuh dengan korban, korban menolak. Kemudian melakukan serangkaian tindakan pencabulan, korban tetap menolak dan memberontak,” jelasnya.
Meskipun korban menolak, pelaku tetap menyetubuhi korban secara paksa. Sampai akhirnya, pelaku membekap korban dengan menggunakan bantal, menyebabkan korban lemas tak berdaya.
“Tersangka kemudian menyetubuhi korban, korban tetap berusaha memberontak. Kemudian akhirnya tersangka membekap, menggunakan bantal pada wajah korban sekitar kurang lebih satu menit, korban lemas, tidak berdaya, kemudian tersangka menyetubuhi korban,” lanjut Victor.
Korban setelah disetubuhi secara paksa itu kemudian mengeluarkan busa pada mulut dan hidungnya. Pelaku malah meninggalkan korban tak berdaya dalam posisi terduduk tersandar di atas tempat tidur.
Nahas, korban dinyatakan meninggal dunia akibat disetubuhi secara paksa oleh pelaku yang membekapnya.
“Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia. Hasil dari pemeriksaan ahli, yakni dari kedokteran forensik RSUD Kabupaten Tangerang,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, MF kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 6 C jo Pasal 15 ayat (1) huruf O UU RI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP. MF pun terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 22 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu