TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Tidak Memiliki Dokumen Lingkungan, IPAL, TPS Limbah B3

9 Perusahaan dilaporkan DLH Tangsel ke Polres Tangsel

Reporter & Editor : Irma Permata Sari
Selasa, 08 Juli 2025 | 17:44 WIB
Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) di DLH Tangsel, Carsono, saat ditemui selepas sosialisasi limbah B3 dikawasan Serpong,Selasa (8/7). (tangselpos.id/irm)
Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) di DLH Tangsel, Carsono, saat ditemui selepas sosialisasi limbah B3 dikawasan Serpong,Selasa (8/7). (tangselpos.id/irm)

SERPONG, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaporkan 9 perusahaan yang ada di wilayah Tangerang Selatan ke Polres Tangerang Selatan terkait pelanggaran lingkungan hidup yaitu tidak memiliki Dokumen Lingkungan, IPAL, TPS Limbah B3.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) di DLH Tangsel, Carsono, saat ditemui selepas sosialisasi limbah B3 dikawasan Serpong,Selasa (8/7).

 

"Kami (DLH -red) tidak main-main terhadap perusahaan yang melanggar lingkungan, kami laporkan sebanyak 9 perusahaan yang tidak memiliki Dokumen Lingkungan, IPAL, TPS Limbah B3,"ungkap Carsono.

 

Dirinya menjelaskan, 9 perusahaan tersebut bergerak diberbagai bidang, seperti bank, perhotelan, apartemen, show room dan bengkel mobil di wilayah Tangerang Selatan, mereka sudah dilakukan pengawasan.

 

"Selama 1 tahun sudah lakukan pengawasan dan sudah diberikan surat peringatan baik peringatan pertama hingga ketiga, kami bahkan sudah memberikan waktu mereka untuk mengurus kekurangan dalam perijinan limbah dan lainnya namun mereka tidak membuatnya, perusahaan ini sudah dapat 3 kali Surat Peringatan (SP), namun tidak diindahkan,"jelasnya.

 

Dari 9 perusahaan ini, setelah dilaporkan kepihak kepolisian ada tiga yang sudah melakukan Klarifikasi di Polres Tangsel, untuk menindaklanjuti mekanismenya, dan mengurus kekurangan dan menyelesaikan sanksi. 

 

Carsono tidak segan-segan untuk memproses perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan perundangan-undangan. 

 

"Kita akan bertindak tegas dan bijak agar tidak diremehkan, bagi perusahaan yang tidak memiliki Dokumen Lingkungan, IPAL, TPS Limbah B3, segera untuk mengurus Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis Pemanfaatan Air Limbah dan Rincian Teknis Limbah B3," singkatnya.

 

Sementara Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, menjelaskan, peringatan sudah dilayangkan beberapa waktu sebelumnya namun tidak ada perubahan terpaksa pihaknya laporkan perusahaan tersebut.

 

"Kami laporkan, terpaksa harus dilakukan penegakan aturan silahkan lanjutkan saja prosesnya sepanjang nanti memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan untuk membuat IPALnya karena memang saya sadar membuat IPAL itu tidak sederhana namun ini harus ditempuh biar tidak merusak lingkungan,"singkatnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit