TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Polisi Bongkar Praktik Penjualan Produk Kadaluarsa Di Serpong

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi selected
Rabu, 09 Juli 2025 | 07:00 WIB
Polda Metro Jaya amankan dua pelaku penjualan barang kadaluarsa di Serpong.
Polda Metro Jaya amankan dua pelaku penjualan barang kadaluarsa di Serpong.

SERPONG-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku yang terlibat dalam praktik penjualan produk kadaluarsa di Tangsel. Penangkapan dilakukan pada Jumat (4/7) setelah mendapat laporan dari masyarakat.

 

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di sebuah rumah di Kampung Gardu, Buaran, Kecamatan Serpong. Petugas kemudian melakukan pengintaian sebelum melakukan penggerebekan.

 

Dua pelaku yang diamankan yakni A (44) dan SA (49). Mereka diduga mengedarkan barang-barang pangan, minuman, kosmetik, hingga produk farmasi yang sudah melewati masa berlaku dengan cara menghapus tanggal kadaluarsa pada kemasan produk tersebut.

 

“Kedua pelaku ini memanfaatkan celah untuk menjual kembali produk yang sudah expired dengan menghilangkan tanda tanggal kadaluarsa agar terlihat masih layak konsumsi,” ungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

 

Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan pelaku A sedang menurunkan barang dari dua truk yang berisi produk-produk dengan masa kadaluarsa yang sudah lewat. Barang-barang itu dikemas sedemikian rupa agar tanggal kadaluarsa tidak terlihat.

 

Pelaku mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari sebuah perusahaan, PT L yang bertugas memusnahkan produk kadaluarsa dari sejumlah minimarket. Namun, bukannya dimusnahkan, barang-barang ini justru dijual kembali dengan harga lebih murah.

 

Ade mengatakan, praktik ini sangat berbahaya karena bisa membahayakan kesehatan konsumen. Barang yang sudah kadaluarsa cenderung mengalami perubahan kualitas dan berisiko menyebabkan penyakit jika dikonsumsi.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan produk yang dibeli memiliki masa berlaku yang jelas. Jangan ragu melapor jika menemukan hal mencurigakan,” ujarnya.

 

Kedua pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan Undang-Undang Kesehatan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

 

Ade menjelaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen terus mengawasi peredaran produk-produk konsumsi demi melindungi masyarakat dari praktik curang yang merugikan dan berbahaya ini. Pengawasan ketat terhadap distribusi pangan dan kosmetik kadaluarsa akan terus ditingkatkan.

 

“Kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran terkait keamanan produk konsumsi agar tindakan hukum bisa segera dilakukan dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit