TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Wanita di Tangerang Diamankan Polisi usai Diduga Sering Mencuri Barang Pedagang

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Rabu, 09 Juli 2025 | 13:29 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Seorang wanita berinisial WP (41) diamankan polisi usai dirinya viral lantaran diduga sering mencuri barang-barang milik pedagang di kawasan Kabupaten Tangerang. Aksi WP pun berhasil terekam CCTV dan viral di media sosial.

 

Kasie Humas Polresta Tangerang Kota, Ipda Purbawa, menjelaskan bahwa WP ditangkap setelah dirinya diduga mencuri handphone milik seorang pedagang di kawasan Gunung Kaler pada Minggu (6/7) lalu. Pada saat itu, pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura membeli dagangan korban.

 

"Pelaku membeli es teh manis sebanyak 15 gelas, lalu menambah lagi 5 gelas. Total 20 cup," ucap Purbawa, Rabu (9/7/2025).

 

Korban pun meninggalkan lapak dagangannya demi mencari kardus. Namun ketika dirinya kembali, handphone miliknya itu telah menghilang.

 

Dari situ, korban yang curiga bahwa handphone miliknya itu telah dicuri oleh pelaku pun membuntuti pelaku hingga ke sebuah warung makan. 

 

"Korban membuntuti dari belakang. Saat pelaku berhenti di warung nasi Padang, korban langsung menghampirinya dan membawa ke Balai Desa Gandaria," jelasnya 

 

Terduga pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian, dengan barang bukti satu unit handphone. Diduga, pelaku telah sering melancarkan aksinya di berbagai tempat. Pihak kepolisian pun sampai saat ini masih melakukan penyelidikan.

 

"Untuk saat ini, kejadian yang diproses adalah pencurian HP. Apakah memang pelaku sering melakukan hal serupa, masih kami selidiki," kata Purbawa.

 

Berdasarkan unggahan yang viral di media sosial, pelaku juga disebut sempat mencuri tas milik pedagang ayam goreng pada bulan Juni yang lalu dengan modus serupa. Akibat perbuatannya, pelaku pun kini ditahan polisi.

 

"Sudah diamankan di Polsek Kresek. Dikenakan Pasal 362 KUHP," tutupnya.

Komentar:
ePaper Edisi 09 Juli 2025
Berita Populer
03
Zohran Mamdani

Opini | 2 hari yang lalu

07
Dilanda Hujan Deras, Perum Kunciran Indah Kebanjiran

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

08
Oposisi Setengah Hati

Opini | 22 jam yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit