Tekan Penyelundupan Emas, Purbaya Bidik Pajak Ekspor Perhiasan
JAKARTA – Pemerintah menyiapkan langkah baru untuk menutup celah penyelundupan emas ke luar negeri. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tengah membahas rencana penerapan pajak ekspor terhadap perhiasan dengan kriteria berat tertentu.
Kebijakan tersebut muncul setelah pemerintah menemukan indikasi eksportir memanfaatkan celah aturan dengan mendeklarasikan emas sebagai perhiasan. Modus ini diduga digunakan untuk menghindari bea keluar yang berlaku terhadap ekspor emas batangan.
Purbaya mengatakan, pemerintah masih mengkaji kriteria perhiasan yang nantinya akan dikenai pajak ekspor, termasuk batas beratnya.
“Nanti masih dipikirkan, tetapi kira-kira yang beratnya tertentu,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menurut Purbaya, sebagian produk yang dikirim ke luar negeri dengan label perhiasan dinilai tidak memiliki nilai tambah yang signifikan. Perhiasan tersebut diduga hanya menjadi kedok untuk membawa emas keluar Indonesia.
“Mereka mengakali dengan mengekspor dalam bentuk perhiasan. Kadang-kadang perhiasannya asal-asalan, yang penting emasnya bisa keluar. Satu kilogram emas tinggal dicap sedikit lalu disebut kalung,” ungkapnya.
Purbaya menilai, meningkatnya upaya penyelundupan emas merupakan konsekuensi dari pemberlakuan bea keluar emas. Kebijakan tersebut dinilai telah mempersempit ruang bagi pelaku usaha yang ingin menghindari kewajiban membayar pungutan negara.
Pemerintah juga mencurigai sebagian emas yang diselundupkan berasal dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
“Ini indikasi yang cukup jelas bahwa kebijakan kita rupanya mengganggu aktivitas PETI. Karena itu, muncul peningkatan upaya penyelundupan seperti yang kita lihat sekarang,” katanya.
Perkuat Pengawasan
Untuk mencegah praktik tersebut, Purbaya menegaskan pengawasan kepabeanan tidak bisa hanya mengandalkan pemeriksaan fisik. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan berbasis teknologi, analisis risiko, pemanfaatan data, pemeriksaan lapangan, serta koordinasi antarinstansi.
Langkah tersebut dinilai penting karena modus penyelundupan emas semakin beragam dan dilakukan dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan, pihaknya menggagalkan dua upaya penyelundupan emas di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (11/8/2026).
Dari dua penindakan tersebut, petugas mengamankan total 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.
“Kedua kasus tersebut menggunakan modus yang berbeda dan menunjukkan semakin beragamnya cara yang digunakan untuk menghindari pengawasan,” kata Djaka.
Pada penindakan pertama, emas disembunyikan dengan berbagai cara, mulai dari dimasukkan ke dalam kemaluan pelaku, diselipkan di balik pakaian yang telah dimodifikasi, menggunakan modus body strapping, hingga disimpan di dalam tas kabin.
Penindakan bermula dari sinergi Aviation Security (Avsec) dan Bea Cukai. Petugas menemukan dugaan pembawaan emas dalam tas hand carry milik seorang penumpang warga negara China di Terminal 3 Keberangkatan.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan emas berbentuk silinder atau menyerupai telur di dalam tas kabin. Pendalaman kemudian dilakukan dan petugas kembali menemukan penumpang lain berdasarkan anomali hasil pemindaian tubuh.
Dari pemeriksaan terhadap penumpang tersebut, ditemukan emas berbentuk silinder yang disembunyikan di dalam celana dalam yang telah dimodifikasi.
Tim Bea Cukai selanjutnya melakukan analisis data penumpang atau Passenger Analysis Unit (PAU). Hasil analisis mengindikasikan adanya keterkaitan kedua penumpang dengan penumpang lain dalam dua penerbangan menuju Hong Kong, yakni CX798 dan GA860.
Sebanyak lima penumpang yang diduga saling terkait kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu indikasi bahwa pengawasan terhadap lalu lintas emas perlu diperketat, sekaligus mendorong pemerintah menutup celah aturan yang dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan emas sebagai produk perhiasan.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Galeri | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu









