TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Guru Mengaji Cabul di Jaksel Lesu Terancam 20 Tahun Penjara

Reporter & Editor : AY
Rabu, 09 Juli 2025 | 16:31 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Guru mengaji berinisial AF (54) yang diduga mencabuli 10 santri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, hanya bisa tertunduk lesu pada saat dihadirkan di konferensi pers yang digelar di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).

 

Pada kesempatan tersebut, AF dihadirkan dalam keadaan tangannya diborgol dan mengenakan baju tahanan. Ia pun hanya bisa terdiam saat dicecar pertanyaan oleh sejumlah wartawan.

 

Kanit PPA Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, mengatakan kasus tersebut berhasil terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban pada Kamis (26/6) lalu. 

 

“Untuk korban pada saat kami menerima laporan itu kami menerima ada 5 orang korban yang mohon maaf kami tidak bisa sebutkan namanya terkait privasi anak di bawah umur dengan rentang usia kurang lebih 10-12 tahun,” ucap Citra.

 

Pelaku pun pertama kali dilaporkan atas ulah bejatnya yang diduga dilakukan pada 18 Juni 2025 lalu. Di situ, korban diduga dicabuli oleh pelaku di kediaman pelaku. Korban disebut sudah dicabuli oleh pelaku beberapa kali.

 

“Yang mana pada saat korban sedang mengaji di kediaman terlapor kejadian tersebut sudah berulang kali. Jadi tidak baru sekali saja, jadi sudah berulang kali dilakukan bahkan dengan beberapa murid mengaji lainnya,” jelasnya.

 

Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, sampai akhirnya total korban dari aksi bejat pelaku diketahui berjumlah 10 orang.

 

Akibat perbuatannya, kini AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur. Ia pun terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

 

“Karena di sini yang bersangkutan adalah merupakan guru ngaji. Karena memang kalau orang tua, tenaga pendidik itu biasanya kita lapis dengan ayat 2 ditambah sepertiga, yang harusnya 15 tahun kita tambahkan jadi 20 tahun,” katanya.

Komentar:
ePaper Edisi 09 Juli 2025
Berita Populer
03
Zohran Mamdani

Opini | 2 hari yang lalu

07
Dilanda Hujan Deras, Perum Kunciran Indah Kebanjiran

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

08
Oposisi Setengah Hati

Opini | 21 jam yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit