Andra Soni Pastikan RPJMD 2025-2029 Untuk Kemajuan Banten

SERANG - Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten tahun 2025-2029 memfokuskan terhadap sejumlah hal, seperti laju pertumbuhan ekonomi, sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya.
"Alhamdulillah tadi telah disepakati bersama kaitan dengan rancangan Perda RPJMD tahun 2025-2029 dan disepakati dengan masukan-masukan dari DPRD serta kita sepakat punya visi dan misi yang sama terkait dengan Banten Maju Adil Merata Tidak Korupsi," ungkap Andra, usai menghadiri Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD Provinsi Banten terhadap Raperda RPJMD tahun 2025-2029 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (9/7/2025).
Andra menyampaikan, untuk mewujudkan visi dan misi tersebut akan diimplementasikan melalui 8 program dan 24 program turunannya.
"Dan masukan terkait dengan menggali potensi PAD juga kita masukan dalam RPJMD, selanjutnya setelah nanti difasiltasi Kemendagri akan menjadi Perda dan akan ditindaklanjuti dengan Renstra OPD yang sesuai dengan isi inti RPJMD tersebut," katanya.
Dikatakannya, dalam RPJMD Provinsi Banten 2025-2029 tersebut tidak hanya menargetkan laju pertumbuhan ekonomi, namun juga terhadap sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur dan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
"Termasuk program prioritas, seperti sekolah gratis, kemudian bangun jalan desa sejahtera dan pembangunan infrastruktur yang lain. Termasuk pembangunan sekolah dan rumah sakit jiwa yang telah direncanakan jauh-jauh hari di daerah Walantaka," imbuhnya.
Selain itu, kata Andra, RPJMD tersebut juga memprioritaskan dengan mendorong pertumbuhan wilayah ekonomi baru.
"Mudah-mudahan kita dapat menjalankan semua rencana ini dengan bersama, sesuai dengan cita-cita bersama untuk Banten yang maju," jelasnya.
Sementara, Juru bicara Pansus Raperda RPJMD, Wawan Suhada mengatakan, Raperda tersebut telah dilakukan pembahasan bersama dan mendapatkan sejumlah rekomendasi oleh seluruh fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten.
"Melihat pendapat akhir fraksi DPRD, dapat disimpulkan fraksi menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Tahun 2025-2029 untuk disampaikan dalam rapat paripurna dan ditetapkan menjadi peraturan daerah," ujarnya.
Wawan menyampaikan berdasarkan sejumlah catatan DPRD Provinsi Banten menekankan, agar setiap program yang dilakukan oleh Pemprov Banten harus tepat sasaran dan berbasis data yang valid serta setiap kebijakan harus dapat disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
"Setiap program pemerintah dilakukan tepat sasaran dan basis data valid. Setiap program disusun dengan proyeksi kebutuhan anggaran yang jelas dan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah," pungkasnya.(*)
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu