TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Petugas Satpol PP Kota Tangerang Bakal Perketat Pengawasan

Kembali Tertibkan PKL Pasar Anyar

Reporter & Editor : Redaksi
Jumat, 11 Juli 2025 | 08:00 WIB
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang tengah melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di area terlarang di sekitar kawasan Pasar Anyar Tangerang.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang tengah melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di area terlarang di sekitar kawasan Pasar Anyar Tangerang.

TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di area terlarang di sekitar kawasan Pasar Anyar Tangerang. Kali ini, penataan dilakukan di sejumlah titik seperti Jalan Ahmad Yani, Nambo, Kisamaun dan jalan-jalan lainnya yang masih dipadati pedagang yang tidak berjualan pada tempat yang semestinya, Kamis (10/7).

 

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

 

Dalam aturan tersebut, aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, termasuk penggunaan badan jalan dan trotoar untuk berdagang, dilarang demi menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.

 

“Kami terus melaksanakan razia secara rutin guna menjaga ketertiban dan kenyamanan warga serta pengguna jalan. PKL yang masih membandel akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

 

Ia pun menyatakan, tidak boleh ada lagi aktivitas jual beli di atas trotoar maupun bahu jalan maupun tempat umum lainnya. Pemerintah telah menyiapkan tempat relokasi bagi para PKL sebagai bagian dari pembenahan dan penegakan aturan.

 

“Pengaturan ini juga dilakukan sebagai bentuk respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa aktivitas PKL di area terlarang kerap menimbulkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan publik,” ujarnya.

 

Satpol PP Kota Tangerang mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menempati tempat yang telah disediakan oleh pemerintah sebagai area berdagang resmi.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit