Petugas Satpol PP Kota Tangerang Bakal Perketat Pengawasan
Kembali Tertibkan PKL Pasar Anyar

TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di area terlarang di sekitar kawasan Pasar Anyar Tangerang. Kali ini, penataan dilakukan di sejumlah titik seperti Jalan Ahmad Yani, Nambo, Kisamaun dan jalan-jalan lainnya yang masih dipadati pedagang yang tidak berjualan pada tempat yang semestinya, Kamis (10/7).
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam aturan tersebut, aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, termasuk penggunaan badan jalan dan trotoar untuk berdagang, dilarang demi menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami terus melaksanakan razia secara rutin guna menjaga ketertiban dan kenyamanan warga serta pengguna jalan. PKL yang masih membandel akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Ia pun menyatakan, tidak boleh ada lagi aktivitas jual beli di atas trotoar maupun bahu jalan maupun tempat umum lainnya. Pemerintah telah menyiapkan tempat relokasi bagi para PKL sebagai bagian dari pembenahan dan penegakan aturan.
“Pengaturan ini juga dilakukan sebagai bentuk respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa aktivitas PKL di area terlarang kerap menimbulkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan publik,” ujarnya.
Satpol PP Kota Tangerang mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menempati tempat yang telah disediakan oleh pemerintah sebagai area berdagang resmi.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu